Komplotan Pemerasan Modus MiChat Terbongkar di Pekanbaru, 7 Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (RISATU.COM) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengungkap jaringan pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan modus operandi jebakan melalui aplikasi kencan daring. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan tujuh orang terduga pelaku, dua di antaranya merupakan perempuan.

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah menyatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban berinisial MR (34) yang merasa dirugikan dan diancam.

“Setelah kami menerima laporan korban, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat,” ujar Kompol Romi, Selasa (1/9/2026).

Ketujuh terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FS, DS, CT, FA, SYM, AR, dan JM. Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 482 jo Pasal 20 atau Pasal 482 jo Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Viral! Operator SPBU di Pekanbaru Arogan, Maki dan Diduga Pukul Pelanggan

Kronologi Kejadian

Berdasarkan data kepolisian, insiden bermula saat korban mendatangi sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukajadi untuk melakukan reservasi kamar. Setibanya di dalam kamar, korban menggunakan aplikasi kencan MiChat untuk memesan teman kencan dan sepakat dengan seorang perempuan berinisial JM.

Tidak lama berselang, perempuan yang dimaksud mendatangkan diri ke kamar korban, disusul dengan proses komunikasi awal. Di tengah situasi tersebut, secara tiba-tiba dua orang pria tak dikenal masuk ke dalam kamar dan langsung melontarkan ancaman serta intimidasi kepada korban.

Situasi semakin memburuk ketika beberapa orang rekan lainnya menyusul masuk ke dalam kamar. Dalam kondisi terpojok dan ketakutan, korban tidak berdaya saat para pelaku mengambil sejumlah barang berharga miliknya secara paksa.

“Barang milik korban yang diambil berupa dua unit telepon seluler dan satu unit pengisi daya portabel berkapasitas 60.000 mAh,” jelas Kompol Romi. Setelah menguasai barang-barang tersebut, para terduga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Studi Tiru dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura

Pengembangan Kasus dan Buron

Dari hasil penyidikan sementara, kepolisian menyebutkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sebanyak tiga kali sepanjang bulan Agustus 2026, dengan total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan komplotan tersebut. Ketiganya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial KP, SA, dan RM.

“Masih ada tiga terduga pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini terus kami kembangkan untuk mendalami peran masing-masing,” pungkasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit kendaraan roda empat dan tiga unit telepon seluler.

Penulis : My

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kalapas Narkotika Rumbai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Pekanbaru
Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Dan Apresiasi Terhadap Personel Yang Berprestasi
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pria Saat Edarkan Narkoba Di Binjai Barat
19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Pelanggar Bonceng Tiga
Tim Investigasi Media Bantah Tuduhan Pemerasan dalam Peristiwa di SPBU Sijunjung
Kapolres Binjai Cek Langsung Kesiapsiagaan Pleton Dalmas
Kapolres Binjai Dukung Generasi Muda Melalui Pembukaan Aksadaya Perlombaan Pengibaran Bendera Dan Vapor
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Polres Binjai Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Berita ini 27 kali dibaca
Perkembangan Penyidikan: Penyidik Polsek Sukajadi memastikan proses hukum terhadap ketujuh tersangka yang telah tertangkap akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, sementara perburuan terhadap tiga DPO (KP, SA, dan RM) terus diintensifkan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:24 WIB

Komplotan Pemerasan Modus MiChat Terbongkar di Pekanbaru, 7 Diringkus Polisi

Selasa, 1 September 2026 - 09:43 WIB

Kalapas Narkotika Rumbai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Pekanbaru

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Dan Apresiasi Terhadap Personel Yang Berprestasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pria Saat Edarkan Narkoba Di Binjai Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:47 WIB

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Pelanggar Bonceng Tiga

Berita Terbaru