Jambi, 21-08-2026 -(RI-1) Berantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jambi bersama Polres Pelalawan menindak 499.200 batang rokok merek Golden Long yang tidak dilekati pita cukai (polos).
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara Bea Cukai Jambi dan Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi positif antara Bea Cukai Jambi bersama Polres Pelalawan. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.
Menurut Dafit, sinergi antaraparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang peredaran rokok ilegal. Penindakan juga dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Bea Cukai Jambi turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat diimbau tidak mengedarkan maupun mengonsumsi rokok yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Selain itu, masyarakat diharapkan melaporkan kepada aparat apabila menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai atau barang kena cukai lainnya yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. // Tim









