BENGKALIS (RISATU.COM) — Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Senin (13/07/2026). Agenda utama pertemuan ini adalah membahas penyesuaian regulasi desa sekaligus mengevaluasi berbagai persoalan layanan publik di daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Tantowi Saputra Pangaribuan. Ia menekankan perlunya kehati-hatian dan kecermatan dalam menerjemahkan aturan agar tata kelola pemerintahan desa tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
“Tujuan rapat ini adalah untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam terkait masa jabatan kepala desa dan hal-hal lain seputar desa agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” jelas Tantowi.
Menanggapi arahan tersebut, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Ade Suwirman, memberikan penjelasan terkait penyesuaian masa jabatan kepala desa yang berpedoman pada regulasi terbaru.
Ade mengungkapkan bahwa draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa telah diserahkan ke bagian hukum sekretariat daerah. Pihaknya menargetkan regulasi tersebut rampung pada tahun ini, sehingga tahapan Pilkades dapat mulai dilaksanakan pada 2027.
Dalam kesempatan yang sama, jalannya rapat juga mengupas sejumlah persoalan krusial yang dihadapi masyarakat di tingkat tapak:
-
Ketersediaan Jaringan Listrik: Dinas PMD menegaskan bahwa pengadaan infrastruktur jaringan listrik baru bukan wewenang instansi mereka, melainkan ranah PLN. Tugas pemerintah kabupaten melalui kecamatan adalah menghimpun dan mendata wilayah yang belum teraliri listrik—seperti temuan di Kecamatan Bathin Solapan di mana warga terpaksa berinisiatif sendiri—untuk kemudian diteruskan kepada pihak PLN.
-
Kejelasan Administrasi Wilayah: Dewan turut menyoroti lambannya pengesahan aturan terkait batas wilayah yang dinilai berisiko memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.
“DPRD akan terus mendorong desa agar lebih proaktif memperhatikan kondisi wilayahnya, termasuk dalam pengusulan data ke PLN. Terhadap Peraturan Bupati terkait tapal batas seperti desa Siak Kecil sampai saat ini belum ada, saya berharap kepada dinas terkait untuk segera menggesa tapal batas tersebut supaya tidak terjadi perseteruan di masyarakat,” pungkas Tantowi menutup rapat. (Apoan/Inf)









