MEDAN (RI-1) – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Peringatan Lase (30) memasuki babak baru. Korban secara resmi menyatakan mencabut kuasa dari penasihat hukumnya dan mendesak Polsek Medan Tuntungan untuk segera menangkap para pelaku.
Peristiwa kekerasan yang dialami pria asal Bengkalis, Riau ini telah dilaporkan dengan nomor: LP/B/167/IV/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN tertanggal 17 April 2026. Dalam laporan tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tindak pidana pengeroyokan).
Alasan Pencabutan Kuasa
Peringatan Lase menegaskan keputusannya untuk mencabut kuasa dari Kantor Hukum Obedi Laia, S.H., M.H., & Rekan. Langkah ini diambil agar dirinya dapat menjalin komunikasi langsung dengan penyidik kepolisian terkait perkembangan kasusnya.
“Saya meminta kepada Kapolsek Medan Tuntungan dan jajarannya agar segera menangkap para pelaku. Tidak ada lagi alasan bahwa laporan ini harus melalui penasihat hukum setelah kuasa saya cabut,” ujar Peringatan kepada awak media, Senin (11/05/2026).
Korban mengaku selama ini kesulitan mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporannya. Ia mengklaim sempat mengalami kendala saat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Saat saya minta pertama kali, penyidik mengatakan akan diberikan kepada kuasa hukum. Saat kedua kalinya, alasannya (SP2HP) belum ditandatangani Kapolsek,” ungkapnya.
Berharap Profesionalisme Polri
Sebagai korban, Peringatan berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional dan fokus pada substansi perkara serta bukti-bukti yang ada. Ia mengkhawatirkan para pelaku dapat melarikan diri jika tidak segera diamankan.
“Saya hanya mencari keadilan. Saya harap polisi bekerja objektif agar pelaku segera diamankan untuk mencegah penghilangan barang bukti,” tambahnya.
Respons Pihak Kepolisian
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Penyidik Polsek Medan Tuntungan, Brigadir Jantri Sipayung, saat dikonfirmasi pada Sabtu (09/05/2026), belum bersedia memberikan keterangan rinci dan mengarahkan awak media untuk menghubungi Kapolsek.
“Mau konfirmasi langsung ke Kapolsek saja, Pak. Sampaikan dengan korban, sudah diberikan kuasa untuk mengurus berjalannya perkaranya kepada pengacaranya, diharapkan percaya,” tulis Jantri melalui pesan singkat WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Medan Tuntungan, IPTU Adil Ginting, S.H., M.H., belum memberikan respons saat dikonfirmasi oleh awak media.
(*/Tim)









