LSM Penjara Indonesia Desak Polda Riau Usut Tuntas ‘Mafia BBM’ dan Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Cabang Pemasaran (Marketing Branch) Pertamina Riau, Jl. Sisingamangaraja No. 14, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.

Foto: Kantor Cabang Pemasaran (Marketing Branch) Pertamina Riau, Jl. Sisingamangaraja No. 14, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU (RI-1) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Provinsi Riau secara resmi mendesak jajaran Ditreskrimsus Polda Riau untuk tidak hanya berhenti pada sanksi administratif dalam mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Pelalawan.

Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Riau, Relas, meminta kepolisian memproses hukum para terlapor, termasuk Sales Area Manager (SAM) Retail Riau PT Pertamina Patra Niaga, Erwin Anwar, serta pengelola SPBU 14.284.655 Simpang Pulai.

Kritik Terhadap Hasil Penyelidikan Sementara

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 April 2026 (Nomor: Sp-Gas/406/IV/res.5/2026/Ditreskrimsus) yang diterima LSM Penjara Indonesia  pada tanggal 22 April 2026, Polda Riau memaparkan empat poin hasil penyelidikan:

  1. SPBU 14.284.655 telah dihentikan pasokan Bio Solar dan Pertalite sejak 1 April 2026 sebagai bentuk pembinaan.

  2. Hasil cek CCTV periode 1-15 April 2026 menunjukkan antrean normal.

  3. Tidak ditemukan data pengisian mencurigakan pada sistem SPBU.

  4. Pengisian BBM subsidi dinyatakan normal sesuai regulasi Pertamina.

Namun, Relas menilai poin-poin tersebut belum menyentuh inti peristiwa yang dilaporkan. Ia menekankan bahwa bukti yang dilaporkan lembaga justru terjadi pada 31 Januari 2026 dan 25 Februari 2026 sekira pukul 02.46 WIB.

Baca Juga :  Penyidik Polsek Tenayan Raya, Kembali Periksa Satu Orang Saksi Dalam Kasus Dugaan Pemerasan.

“Sanksi penghentian pasokan itu sah-sah saja, tapi jangan sampai itu menjadi alasan pelaku tidak tersentuh hukum. Kami melaporkan kejadian spesifik bulan Januari dan Februari, di mana tim kami menemukan aktivitas pengisian jerigen skala besar oleh mafia BBM yang diduga difasilitasi operator SPBU,” tegas Relas kepada media, Kamis (23/4).

Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina

LSM Penjara Indonesia menyoroti sikap diam dari pihak Sales Area Manager (SAM) Retail Riau. Relas mengungkapkan bahwa sebelum melapor ke Polda, pihaknya telah melayangkan satu laporan pengaduan, dua kali somasi, hingga komunikasi langsung ke nomor pribadi SAM Erwin Anwar, namun tidak mendapatkan respon.

“Sikap apatis dan bungkam dari SAM Retail Riau ini mengindikasikan adanya dugaan kolusi atau pembiaran yang menguntungkan mafia BBM. Itulah alasan kami meminta Polda Riau mengecek CCTV pada tanggal kejadian yang kami laporkan, bukan hanya pengecekan kondisi pasca-kejadian yang sudah ‘bersih’ di bulan April,” tambahnya.

Baca Juga :  Rutan Labuhan Deli Musnahkan Ratusan Barang Sitaan Hasil Razia

Poin Laporan dan Barang Bukti

Dalam surat laporan bernomor 054/LSM-PJRI/DPD-RIAU/LAPDU/IV/2026, tertanggal 06 April 2026, lembaga ini menyerahkan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:

  • Foto potongan video/Visual: Bukti pengisian jerigen di SPBU 14.284.655 pada dini hari.

  • Identitas Kendaraan: Foto kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

  • Log Komunikasi: Bukti pesan singkat dan panggilan kepada pihak Pertamina yang diabaikan.

Tuntutan Penegakan Hukum

Lembaga ini menuntut penegakan hukum berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami meminta Bapak Kapolda Riau untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan mendalam terhadap manajemen SPBU serta oknum PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Ini demi menyelamatkan hak masyarakat luas atas subsidi negara di Bumi Lancang Kuning,” tutup Relas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terkait tudingan pembiaran tersebut. (*/Tim)

Berita Terkait

Residivis Curanmor di Langkat Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura usai Curi Motor Purnawirawan TNI AD 
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, Terduga Pencuri 20 Tandan Sawit Diamankan
Kapolres Binjai tidak pandang bulu Berantas Narkoba, Tiga Terduga Pelaku Diciduk polisi
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, Dua Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu, Pil Extasi dan Ganja
Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNN, Tegaskan Komitmen Pemberantasan Halinar
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat & Curas Di Wilkum Polres Binjai, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Kapolres Langkat beri bingkisan untuk pegendara yang tertib berlalu lintas
Berita ini 698 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 14:13 WIB

Residivis Curanmor di Langkat Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura usai Curi Motor Purnawirawan TNI AD 

Sabtu, 26 September 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, Terduga Pencuri 20 Tandan Sawit Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 07:05 WIB

Kapolres Binjai tidak pandang bulu Berantas Narkoba, Tiga Terduga Pelaku Diciduk polisi

Jumat, 25 September 2026 - 06:47 WIB

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu, Pil Extasi dan Ganja

Kamis, 24 September 2026 - 00:44 WIB

Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNN, Tegaskan Komitmen Pemberantasan Halinar

Berita Terbaru