Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Rp28 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | RISATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menimpa jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial AH (Andi Hakim) merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Jabatan terakhir yang bersangkutan adalah pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat di Medan, Rabu (18/3).

Modus Operandi Investasi Fiktif

Baca Juga :  Modus Kemasan Bika Ambon, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada tahun 2019. Tersangka AH diduga menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.

Modus yang digunakan meliputi:

  • Iming-iming Bunga Tinggi: Menjanjikan bunga 8% per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan nasional yang berkisar 3,7%.

  • Pemalsuan Dokumen: Tersangka diduga memalsukan bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

  • Pengalihan Dana: Dana nasabah dialihkan ke rekening pribadi tersangka, rekening istrinya, serta rekening perusahaan milik pribadinya.

Tersangka Diduga Melarikan Diri ke Luar Negeri

Laporan resmi terkait kasus ini dibuat oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat pada 26 Februari 2026. Namun, saat penyidik melakukan pemanggilan, AH diketahui sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga :  Bersinergi dengan Densus 88, Eks-JI Pilih Tinggalkan Ekstremisme dan Peluk NKRI

“Dua hari setelah dilaporkan, tersangka terdeteksi bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ungkap Rahmat.

Koordinasi Internasional

Polda Sumut kini telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk melacak keberadaan tersangka. Langkah hukum selanjutnya adalah pengajuan penerbitan Red Notice guna menangkap AH di luar negeri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan bunga yang tidak wajar dan selalu melakukan verifikasi langsung ke kantor cabang resmi perbankan terkait.

(Red/Rosmira)

Berita Terkait

Dua Bulan Bersembunyi, Polres Belawan Belawan Akhirnya Ringkus Pelaku Pencurian di SMA Negeri 20
Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat
3 Hari Dikejar, Polres Belawan Ringkus Begal Sadis Sopir Tangki, 2 Pelaku Ditangkap
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Motor, Hasil Tes Urine Positif Narkoba 
*Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan*
Polsek Siantar Martoba Tangkap Diduga Pelaku Curas Didepan Suzuya
Bupati Kasmarni Tekankan Semangat Gotong Royong saat Membuka TMMD ke-128 di Pinggir
Bupati Kasmarni Tekankan Semangat Gotong Royong saat Membuka TMMD ke-128 di Pinggir
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:20 WIB

Dua Bulan Bersembunyi, Polres Belawan Belawan Akhirnya Ringkus Pelaku Pencurian di SMA Negeri 20

Kamis, 23 April 2026 - 10:20 WIB

Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat

Kamis, 23 April 2026 - 08:42 WIB

3 Hari Dikejar, Polres Belawan Ringkus Begal Sadis Sopir Tangki, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 22 April 2026 - 21:39 WIB

*Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan*

Rabu, 22 April 2026 - 21:32 WIB

Polsek Siantar Martoba Tangkap Diduga Pelaku Curas Didepan Suzuya

Berita Terbaru