Terlapor Kasus Perusakan Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (RISATU.COM) Terlapor kasus dugaan perusakan dan pemerasan, Hilda Bernalenta Lase, memenuhi panggilan penyidik Polresta Pekanbaru untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dilayangkan Yusman Gea pada 8 Desember 2025 lalu.

Hilda tiba di Mapolresta sekitar pukul 12.00 WIB didampingi pihak keluarga sekaligus kuasa pendamping, Bomen. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam dan berakhir pada pukul 16.00 WIB, Selasa (17/2/2026).

Kepada awak media, Hilda mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan yang berfokus pada status hubungan suami-istri antara dirinya dengan pelapor.

Baca Juga :  Coba Melawan Saat Pengembangan, Terduga Pelaku Curanmor di Plaza Medan Fair Dilumpuhkan

“Puji syukur, saya sudah menjawab semua pertanyaan penyidik. Saya juga telah menyerahkan bukti surat nikah sebagai dokumen pendukung. Pemeriksaan selesai pukul empat sore tadi,” ujar Hilda usai menjalani pemeriksaan.

Menanggapi laporan tersebut, Hilda menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku hingga ke persidangan jika diperlukan. Ia meyakini fakta yang sebenarnya akan terungkap dalam proses hukum tersebut.

“Yusman melaporkan saya atas dugaan pemerasan dan perusakan. Saya siap menghadapi proses ini sampai ke pengadilan untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa Elemen Mahasiswa Di Wilkum Polresta Deli Serdang Berjalan Damai dan Kondusif

Hilda menambahkan, pihak penyidik akan menyampaikan informasi perkembangan kasus (SP2HP) lebih lanjut jika diperlukan pemeriksaan tambahan.

Konflik Hukum Lanjutan

Di sisi lain, diketahui bahwa pelapor (Yusman Gea) juga berstatus sebagai terlapor di Polsek Bukit Raya atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada 30 November 2025.

Hingga saat ini, proses penyidikan di Polsek Bukit Raya masih berjalan. Pihak pelapor kasus penganiayaan tersebut dikabarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali, dan proses gelar perkara telah dinyatakan selesai. (*/Red)

Berita Terkait

Sisir Titik Rawan Kota Medan, Patroli Satuan Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026
Polres Binjai Tebar Kepedulian Sosial Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Nyata Polri Humanis dan Hadir untuk Masyarakat
Kapolda Sumut Tinjau Sentra Bawang Putih di Samosir, Tegaskan Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional
Korlantas Polri Apresiasi Pembinaan Polisi Cilik di Riau, Lahirkan Generasi Pelopor Keselamatan
Lambatnya Pengungkapan Dari Kepolisian Polrestabes Medan, Perihal Kasus Sindikat Scamer
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:50 WIB

Sisir Titik Rawan Kota Medan, Patroli Satuan Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:41 WIB

Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:38 WIB

Polres Binjai Tebar Kepedulian Sosial Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Nyata Polri Humanis dan Hadir untuk Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:34 WIB

Kapolda Sumut Tinjau Sentra Bawang Putih di Samosir, Tegaskan Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru