Kerja Cepat Polres Sibolga, Lima Pelaku Pembunuhan di Masjid Agung Berhasil Diamankan Kurang dari Tiga Hari

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIBOLGA | RISATU.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polres Sibolga laksanakan Konferensi Pers Kasus pembunuhan tragis yang sempat menggemparkan warga Kota Sibolga akhirnya berhasil diungkap. Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga, Senin (03/11/2025).

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang diketahui merupakan seorang Nelayan (sebelumnya Mahasiswa), ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, pihak kepolisian memaparkan kronologi dan proses penangkapan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat sesaat setelah kejadian.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Marelan Raya Pasar V

Dua tersangka pertama, masing-masing berinisial ZPA dan HBK, berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:

* Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga
* Satu buah kelapa yang digunakan pelaku
* Pakaian korban
* Satu unit topi warna hitam merek Brooklyn New York
* Satu buah tas warna hitam merek Polo Glad
* Satu ember plastik warna hitam

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, SH, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Patroli Dini Hari, Brimob Polda Sumut Antisipasi Guantibmas dan Sambangi Warga Secara Humanis di Medan

Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ujar Kasat Reskrim.

Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas Kasat Reskrim Polres Sibolga dalam konferensi pers tersebut.

Di akhir kegiatan, Kapolres Sibolga turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban dan berjanji akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
(Red/Rosmira)

Berita Terkait

Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Dan Apresiasi Terhadap Personel Yang Berprestasi
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pria Saat Edarkan Narkoba Di Binjai Barat
19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Pelanggar Bonceng Tiga
Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka
Kapolres Binjai Cek Langsung Kesiapsiagaan Pleton Dalmas
Kapolres Binjai Dukung Generasi Muda Melalui Pembukaan Aksadaya Perlombaan Pengibaran Bendera Dan Vapor
Mabes TNI Turunkan Jenderal dan Empat Pamen Apresiasi Karhutla di Meranti
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi Keselamatan hingga Green Policing
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Dan Apresiasi Terhadap Personel Yang Berprestasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pria Saat Edarkan Narkoba Di Binjai Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:47 WIB

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Pelanggar Bonceng Tiga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Kapolres Binjai Cek Langsung Kesiapsiagaan Pleton Dalmas

Berita Terbaru