Pelaku Penganiayaan Menggunakan Celurit, Tiga Orang Pemuda Diciduk Polres Binjai

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI | RISATU.COM – Satuan reserse kriminal Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang anak muda dengan inisial ADP (20), TR (22), dan BA (23), dan ketiganya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban RS (23) dan RF (17) di jalan Trob Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai.

Awal kejadian, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 yang lalu, sekira pukul 01.30 wib dinihari, korban RS (23) dan RF (17) dihampiri oleh tiga orang anak muda yang dikenal olehnya kemudian dipaksa naik sepeda motor untuk menuju ke TKP jalan Trob Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.

Baca Juga :  Belawan Beri Ultimatum Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan

Setelah tiba di TKP jalan Trorb, kemudian ketiga anak muda tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukuli serta dibacok menggunakan celurit, sehingga kedua korban mengalami luka pada bagian kepala serta bagian badannya. Atas kejadian tersebut korban mendatangi polres Binjai untuk membuat laporan polisi.

Hasil penyelidikan oleh Tim Cobra dibawah pimpinan kasat Reskrim Akp Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si, berhasil mengidentifikasi terhadap identitas terduga pelaku, saat itu juga tim cobra langsung gerak cepat untuk melakukan pengejaran, sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap ADP (20), TR (22), dan BA (23) di jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai pada hari Selasa (23/9) sekira pukul 23.00 wib.

Baca Juga :  Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Saat ini terhadap ADP, TR dan BA sudah diamankan di satreskrim polres Binjai serta dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Juncto 351., tegas Akp Hizkia.

Sesuai dengan keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Akp Junaidi, polres Binjai akan tindak tegas terhadap pelaku kejahatan dihukum polres Binjai., ujarnya. (**/Rosmira)

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita Terbaru