(Dua) Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai berikut Barang Buktinya

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Binjai – ( RI-1) Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial *RH (29) & RS (32)*.

 

Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, Selasa (26/5/26), “ucap Kasat Narkoba.

 

Pelaku RH (29) asal Sei Deli kecamatan Medan Barat, ditangkap di jalan mushola kecamatan Binjai Barat pukul 18.30 wib dengan barang bukti :

 

” 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 6,02 gram, 1 (satu) buah kotak warna merah tempat penyimpanan narkotika, 1 (satu) unit sp.motor merk Honda BK 5764 AMQ

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut Kawal Normalisasi Sungai Garoga, Wujudkan Lingkungan Aman dan Hunian Layak

 

Sedangkan pelaku RS (32) asal desa Sei Tampah kabupaten Labuhan Batu, ditangkap di jalan Jenderal Gatot Subroto kecamatan Binjai Barat, pukul 22.00 wib dengan barang bukti :

 

” 1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,26 gram serta satu buah plastik klip kosong.

 

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

 

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan

 

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

 

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

 

Humasresbinjai, (28/5/26)

Berita Terkait

Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing
Patroli Dini Hari, Brimob Polda Sumut Antisipasi Guantibmas dan Sambangi Warga Secara Humanis di Medan
Rio Kasairy: Tahun Depan Daging Kurban Ditargetkan Menjangkau DPD PWMOI se-Riau
Operasi Undercover Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi
Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC
Polda Sumut Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Idul Adha 1447 H
Polda Sumut Sembelih 31 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha & Dibagikan dalam 4.976 Paket, Sapi Kurban Kapolda Berbobot 1 Ton
Respon Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Dalam Tempo Kurang 3 Jam
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:04 WIB

(Dua) Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai berikut Barang Buktinya

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:09 WIB

Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:44 WIB

Patroli Dini Hari, Brimob Polda Sumut Antisipasi Guantibmas dan Sambangi Warga Secara Humanis di Medan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Operasi Undercover Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:06 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC

Berita Terbaru