Polres Batu Bara Press rilis Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | RISATU.COM – Polres Batu Bara Rilis pengungkapan kasus perdagangan narkotika jenis shabu serta melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 1.210,07 gram dalam kegiatan press rilis yang digelar pada hari Senin (13/4) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukumnya.

Dua orang tersangka berinisial MJ (50 tahun) dan AW (26 tahun), yang berdomisili di Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras, berhasil ditangkap pada hari Minggu (12/4) sekitar pukul 14.55 WIB di gerbang pintu tol Amplas Kelurahan Timbangan Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Kedua tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta diamankan setelah personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan pengintaian dan pengejaran dari Desa Ujung Kubu hingga lokasi TKP.

“Kami berhasil mengamankan dua bungkus narkotika shabu dengan berat brutto 2,109 gram yang dikemas dalam plastik teh merk REFINED SHINESE TEA warna kuning,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP ARIFIN PURBA, S.H., M.H. dalam keterangannya.

Baca Juga :  Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo, Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita tas ransel merk Polo warna hitam-merah, kunci mobil, handphone Vivo warna biru, STNK serta unit mobil Daihatsu Agya warna hitam dengan nomor polisi BK 1180 VA. Kasus ini dirujukkan berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, pihak kepolisian juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat kasus berbeda yang telah selesai melalui proses hukum. Total keseluruhan barang bukti shabu dari keempat kasus sebelumnya memiliki berat brutto 1462,94 gram dan netto 1314,97 gram, dengan sebagian besar yaitu 1.210,07 gram secara resmi dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus dengan nomor LP/A/272/XII/2025, LP/A/273/XII/2025, LP/A/40/II/2026, dan LP/A/56/III/2026, dengan tersangka yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Batu Bara serta satu tersangka dari Kabupaten Asahan. Selain shabu, juga ditemukan bukti lain seperti senjata airsoft gun merk Pietro Beretta, pil MDMA/Ekstasi warna merah hijau, serta beberapa unit handphone dan mobil.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Amankan 5 Pengguna Narkoba Saat Penyisiran Lokasi Rawan Tawuran

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP ARNIS SYAFNI YANTI, S.E., M.M., mewakili Kajari Kabupaten Batu Bara Kasipidum SAMUEL PANGARIBUAN, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran HABIB MUHAMMAD YUSUF SIREGAR, S.H., serta perwakilan dari Bidang Lalu Lintas dan Perhubungan (Bidlafor) Polda Sumut Dr SUPIYANI, M.Si.

Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penindakan terhadap kejahatan narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten. “Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika melalui kerja sama yang erat dengan semua pihak terkait,” ucapnya.

(Red/Rosmira)

Berita Terkait

*Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan*
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur dengan Aman dan Kondusif
Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika
*Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai*
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

*Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan*

Jumat, 17 April 2026 - 08:59 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur dengan Aman dan Kondusif

Jumat, 17 April 2026 - 02:00 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika

Kamis, 16 April 2026 - 16:45 WIB

*Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai*

Kamis, 16 April 2026 - 12:37 WIB

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

Berita Terbaru