Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | RISATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kombes Rahmat di Medan, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, Abu Bakar berperan sebagai operator ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan, sedangkan Ali Derlan bertugas sebagai mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.

Baca Juga :  Longsor Sibolga, Pencarian Berlanjut, Kapolres Pastikan Tim K-9 Maksimalkan Penelusuran

“Sementara baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Rahmat menerangkan, dari total 17 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan.

“Sebagian hanya bertugas sebagai tukang masak di lokasi tambang, dan ada juga warga yang hanya mengantar bahan bakar minyak,” jelasnya.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik tambang yang hingga kini belum diamankan.

“Namun demikian, rekan-rekan jangan khawatir, proses penyelidikan dan pendalaman tetap kami lakukan,” kata Rahmat.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang. Sementara dua unit ekskavator lainnya diamankan saat berada di perjalanan menuju lokasi dan masih didalami keterkaitannya dengan aktivitas penambangan tersebut.

Menurut Kombes Rahmat, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli serta menelusuri perusahaan penyedia alat berat guna mengetahui kepemilikan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal itu.

Baca Juga :  Polsek Medan Labuhan Bersama Forkopimca Mediasi Perdamaian Dua OKP di Kelurahan Besar dan Tangkahan

“Dari 12 alat berat tersebut, kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ujarnya.

Kombes Rahmat mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Selain tersangka, pihaknya menyita di antaranta 12 unit ekskavator, dua mesin genset empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, buku catat, alat pendulang emas,

“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan beberapa tempat tersebut. Ditambah kami memanggil ahli dan pihak terkait,” katanya.
(Red/Rosmira)

Berita Terkait

Pagi ini, Dirlantas Polda Riau Berikan Penghargaan kepada 13 Personel Ditlantas Polda Riau yang Berprestasi
Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Kepada Kapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Siak
Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Curanmor Di Jalan Imam Bonjol
Satlantas Polrestabes Medan Tindak Tegas 29 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong 
Video Viral Soal Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran
KAPOLRES BINJAI HADIRI MAULID ARBA’IN DI MASJID AS-SYAKIRIN, AJAK MASYARAKAT JAGA KAMTIBMAS
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas 3C, Satreskrim Tangkap Pelaku Curat
Ungkap Kasus Selama Bulan Agustus 2026, Polres Langkat Amankan 34 Tersangka Narkoba dalam 33 Kasus
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:10 WIB

Pagi ini, Dirlantas Polda Riau Berikan Penghargaan kepada 13 Personel Ditlantas Polda Riau yang Berprestasi

Kamis, 17 September 2026 - 11:46 WIB

Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Kepada Kapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Siak

Rabu, 16 September 2026 - 20:12 WIB

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Curanmor Di Jalan Imam Bonjol

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WIB

Satlantas Polrestabes Medan Tindak Tegas 29 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong 

Rabu, 16 September 2026 - 15:47 WIB

KAPOLRES BINJAI HADIRI MAULID ARBA’IN DI MASJID AS-SYAKIRIN, AJAK MASYARAKAT JAGA KAMTIBMAS

Berita Terbaru