DJP Sumut I Serahkan Dua Tersangka Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | RISATU.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I telah menyerahkan dua orang berinisial HS dan AZA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan ini terkait dugaan keterlibatan kedua inisial tersebut dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang diduga fiktif untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas nama CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Proses Hukum: Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti, yang meliputi dokumen perpajakan, catatan transaksi, dan bukti pendukung lainnya, merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh DJP.

Baca Juga :  Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari

Dugaan Pelanggaran: Penyidik menetapkan bahwa perbuatan ini melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS.

AZA dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak yang diduga fiktif dan kemudian digunakan oleh CV MSS untuk pengkreditan pajak masukan secara tidak sah.

Baca Juga :  Tanggap Darurat Longsor Sembahe, Polda Sumut Terjunkan Personil Brimob Evakuasi Korban

Penanganan kasus ini, menurut Direktorat Jenderal Pajak, merupakan bagian dari komitmen instansi tersebut untuk memberantas praktik penyimpangan pajak, terutama yang terkait dengan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yang merupakan pelanggaran untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati ketentuan perpajakan, melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Setelah penyerahan ini, perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

(Red/Rosmira)

Berita Terkait

Cegah Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Bersama BPTD Gelar Razia dan Ramp Check Kendaraan Angkutan di Pekanbaru
POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR
Satreskrim Polres Binjai, Tangkap Bandar Judi Dadu Di Kecamatan Selesai
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
Polda Sumut dan Polrestabes Medan Kawal Distribusi BBM, Pastikan Pasokan dan Pelayanan di SPBU Berjalan Lancar
Pastikan Distribusi BBM Lancar, Polda Sumut Siagakan 786 Personel di 325 SPBU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:04 WIB

Cegah Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Bersama BPTD Gelar Razia dan Ramp Check Kendaraan Angkutan di Pekanbaru

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:10 WIB

POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:39 WIB

Satreskrim Polres Binjai, Tangkap Bandar Judi Dadu Di Kecamatan Selesai

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:35 WIB

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

Berita Terbaru