Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk, Sabu dan Ekstasi Diamankan

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI  — Risatu.com || Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.

Dalam kurun waktu dua hari, yakni 31 Agustus hingga 1 September 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG alias YOKO (25).

Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah hukum Polres Binjai.

“R (35) diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.

Sementara BPS (29) dan AG alias YOKO (25) diamankan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 56,25 gram, 14 butir ekstasi dengan berat 7,23 gram, satu unit timbangan elektrik, dua buah pipet modifikasi berbentuk sekop, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp50.000.

Baca Juga :  Polres Taput Intensif Tangani 27 Titik Bencana Banjir dan Longsor, Evakuasi Dilanjutkan Bertahap Akibat Cuaca Ekstrem

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan personel Satresnarkoba Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika.

Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Ismail Pane.

Terhadap R (35), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara terhadap BPS (29) dan AG alias YOKO (25), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Pererat Sinergi, Pejabat Lapas Binjai Kunjungi Polres Binjai

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polres Binjai.

Ia memastikan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba.

“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi.

Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres Binjai.

AKBP R. Bimo Moernanda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kota Binjai dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kota Binjai yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

 

( kaperwil // Zairul Anwar )

Berita Terkait

Sungai Meranti Tinjauan Karhutla Bupati Kasmarni Turun langsung Padamkan Api
Antisipasi Aksi Balap Liar Premanisme dan Knalpot Brong,Tim UKL Polres Langkat Laksanakan Patroli Malam
Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Lapas Pekanbaru Bangun Sinergi dengan BPBD dan DPKP
PERKUAT SINERGITAS LAPAS NARKOTIKA RUMBAI JALIN SILATURAHMI DENGAN BPBD DAN DPKP KOTA PEKANBARU
PERKUAT SINERGITAS LAPAS NARKOTIKA RUMBAI JALIN SILATURAHMI DENGAN BPBD DAN DPKP KOTA PEKANBARU
Dugaan Persetubuhan Anak di Rupat, Keluarga Pertanyakan Sikap PT MMJ
Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan deteksi dini sebagai langkah preventif dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Senin (7/9/2026). 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:14 WIB

Sungai Meranti Tinjauan Karhutla Bupati Kasmarni Turun langsung Padamkan Api

Selasa, 8 September 2026 - 14:45 WIB

Antisipasi Aksi Balap Liar Premanisme dan Knalpot Brong,Tim UKL Polres Langkat Laksanakan Patroli Malam

Selasa, 8 September 2026 - 13:25 WIB

Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Lapas Pekanbaru Bangun Sinergi dengan BPBD dan DPKP

Senin, 7 September 2026 - 22:46 WIB

PERKUAT SINERGITAS LAPAS NARKOTIKA RUMBAI JALIN SILATURAHMI DENGAN BPBD DAN DPKP KOTA PEKANBARU

Berita Terbaru