Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pemuda Diamankan di Pinangsori

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TAPANULI TENGAH — ( RI-1)  Seorang pemuda berinisial SS (21), warga Lingkungan VIII, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, harus berurusan dengan hukum.

 

Ia diamankan di Mapolsek Pinangsori setelah diduga melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT CPA di area Blok D 16 Divisi I, pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pinangsori Iptu J. Sinurat membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut.

 

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polsek Pinangsori pada Senin malam, sekitar pukul 20.30 WIB, oleh seorang petugas keamanan perusahaan bernama Saut Nauli Manullang (36).

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

 

Peristiwa pencurian tersebut bermula saat pelapor menerima informasi melalui sambungan telepon dari seorang saksi bernama H (35), yang bertugas sebagai centeng di perusahaan tersebut.

 

Mendapat informasi itu, pelapor kemudian mendatangi lokasi kejadian di Blok D 16 Divisi I PT CPA.

 

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku SS rupanya telah terlebih dahulu diamankan oleh para saksi di lapangan bersama dengan barang bukti.

 

Pelapor bersama saksi kemudian membawa terduga pelaku ke Kantor Polsek Pinangsori untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.

 

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 70 kilogram.

Baca Juga :  Kapolres Binjai Pimpin Sertijab Waka Polres, Kasat Narkoba dan Kabag Log

 

Akibat insiden pencurian ini, pihak PT CPA dilaporkan mengalami kerugian material yang ditaksir sebesar Rp256.970 (dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).

 

Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pinangsori.

 

Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), menyita barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi demi kelancaran proses hukum yang berlaku

 

Sumber : Humas Polres Tapteng

(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Hasil Tes Urine Positif Narkotika
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah
Polres langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Kapolres  Binjai  Yang  Baru,  Disambut Tarian  Melayu  Dan  Tradisi  Kepolisian
Keluarga Apresiasi Polrestabes Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN Nias Utara
Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Gencarkan Sambang, Imbau Warga Waspada Curanmor serta Manfaatkan Call Center 110
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tekankan Integritas serta Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Polsek Tanjung Pura Intensifkan Pengamanan Ibadah Minggu Kasih, Perkuat Pelayanan dan Kamtibmas di Rumah Ibadah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:10 WIB

Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Hasil Tes Urine Positif Narkotika

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pemuda Diamankan di Pinangsori

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:03 WIB

Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:29 WIB

Polres langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:31 WIB

Kapolres  Binjai  Yang  Baru,  Disambut Tarian  Melayu  Dan  Tradisi  Kepolisian

Berita Terbaru