KUANTAN SINGINGI – ( RI-1 ) Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum aparat penegak hukum serta aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, kembali menjadi perhatian publik.
Laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang diajukan Diki Saputra diterima Polda Riau pada 22 Mei 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Hingga awal Juli 2026, pelapor mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Di sisi lain, aktivitas PETI di wilayah Desa Serosah disebut-sebut masih terus berlangsung. Sejumlah narasumber yang menyampaikan informasi kepada redaksi pada Rabu (1/7/2026) bahkan menyebut jumlah aktivitas tambang ilegal semakin meningkat dan tersebar di beberapa titik, menggunakan mesin dompeng maupun alat berat jenis ekskavator.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang menurut berbagai pemberitaan telah berlangsung cukup lama.
Salah satu lokasi tambang tersebut sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik setelah insiden longsor yang menewaskan sejumlah pekerja. Namun berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, aktivitas penambangan disebut masih terus berlangsung.
Salah satunya Lokasi itu juga kerap dikaitkan dengan area perkebunan milik keluarga yang disebut sebagai ibu kandung seorang oknum perwira TNI AD berinisial Tyson dan seorang oknum anggota Polri berinisial Hardianto Manik (HM). Informasi tersebut telah beredar di ruang publik, namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang secara tuntas menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
Sebelumnya Polsek Hulu Kuantan melakukan operasi penertiban. Dalam operasi tersebut petugas hanya menemukan satu unit rakit bekas yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Tidak ditemukan alat berat maupun pelaku yang diamankan.
Beberapa hari kemudian, redaksi kembali menerima dokumentasi berupa foto berkoordinat GPS yang memperlihatkan dugaan aktivitas ekskavator di lokasi yang sama.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana. Melalui pesan WhatsApp, Kapolres memberikan tanggapan singkat.
“Terima kasih informasinya, kami tindak lanjuti kembali.”
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Hulu Kuantan kembali melakukan operasi pada 10 Juni 2026. Namun hasilnya kembali serupa. Petugas hanya menemukan satu unit mesin dompeng dan bekas kupasan alat berat, tanpa mengamankan ekskavator maupun pelaku.
Dokumentasi terbaru yang diterima redaksi hingga Sabtu (27/6/2026) kembali memperlihatkan dugaan aktivitas alat berat dan mesin dompeng di lokasi yang sama.
Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mengapa warga dan wartawan berulang kali dapat mendokumentasikan dugaan aktivitas PETI, sementara setiap operasi aparat disebut berakhir tanpa ditemukannya alat berat yang sedang beroperasi maupun pelaku yang diamankan.
Perkembangan Laporan Dugaan Pemerasan
Sorotan publik juga tertuju pada perkembangan laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan Diki Saputra terhadap oknum anggota Polri Hardianto Manik (HM).
Menurut Diki, laporan yang dibuat pada 22 Mei 2026 baru dilimpahkan dari Polda Riau ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Ia mengaku pelimpahan tersebut baru diketahui setelah dirinya mendatangi langsung Polda Riau untuk mempertanyakan perkembangan laporannya.
Lebih dari satu bulan setelah laporan dibuat, Diki baru dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pada 25 Juni 2026.
Hingga Sabtu (27/6/2026), Diki juga mengaku belum menerima SP2HP sehingga menimbulkan kekecewaan terhadap perkembangan penanganan perkara.
Selain proses pidana, informasi yang diterima redaksi menyebut sidang etik terhadap HM juga belum dilaksanakan meskipun pemeriksaan internal disebut telah berlangsung sekitar dua bulan. Disebutkan pula bahwa pelaksanaan sidang etik masih menunggu persetujuan dari Polda Riau.
Pelapor Terima SP2HP
Perkembangan terbaru disampaikan Diki Saputra kepada redaksi pada Rabu (1/7/2026). Ia menginformasikan bahwa dirinya telah menerima SP2HP dari penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi.
Dalam surat bernomor SP2HP/182/VI/RES.1.8/2021/RESKRIM tertanggal Teluk Kuantan, 22 Juni 2026, penyidik memberitahukan bahwa laporan polisi Nomor LP/B/287/V/2026/SPKT/POLDA RIAU tanggal 22 Mei 2026 telah resmi dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan proses penyelidikan.
SP2HP tersebut juga menjelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 22 Juni 2026 serta menunjuk tim penyidik yang akan menangani perkara tersebut.
Aktivitas PETI Disebut Semakin Meningkat
Sementara itu, sejumlah narasumber kembali menyampaikan kepada redaksi bahwa aktivitas PETI di Desa Serosah justru semakin meningkat.
Menurut mereka, aktivitas penambangan kini tersebar di berbagai titik dengan menggunakan mesin dompeng maupun alat berat jenis ekskavator.
“Kalau hanya mendokumentasikan rasanya percuma. Bukti foto dan video selama ini sudah banyak, tetapi belum mampu mengungkap siapa pemilik ataupun aktor utamanya. Harusnya seluruh bukti yang sudah beredar bisa menjadi dasar untuk mengusut tuntas,” ujar salah seorang narasumber kepada redaksi.
Kasus dugaan PETI yang disebut masih terus berlangsung serta laporan dugaan pemerasan yang kini memasuki tahap penyelidikan menjadi dua persoalan yang terus mendapat perhatian masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani kedua perkara tersebut secara profesional, transparan, serta menindak seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan terhadap laporan dugaan pemerasan masih berlangsung di Satreskrim Polres Kuantan Singingi, sementara dugaan aktivitas PETI di Desa Serosah juga masih menjadi perhatian publik. Tim









