Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang diselenggarakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli.

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuhan Deli, – ( RI-1 )  Senin (22/06/2026)

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Medan.

 

Puskesmas Medan Labuhan, Kapolsek Medan Labuhan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

 

Dalam pelaksanaannya, berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan hukum tetap dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Razia Rutin Blok Hunian, Guna Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban 

 

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta sebagai bentuk penyelesaian akhir proses penanganan perkara.

 

Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menyampaikan bahwa kehadiran Rutan Labuhan Deli dalam kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung proses penegakan hukum yang berintegritas.

 

“Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Lapas Pekanbaru Gandeng Puskesmas Sapta Taruna, Warga Binaan Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis

 

Rutan Kelas I Labuhan Deli mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

 

Sinergi yang baik antarinstansi menjadi kunci dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan terpercaya,” ujar Eddy Junaedi.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan kerja sama antarinstansi penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik guna mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah hukum Labuhan Deli.

(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Dibawah Kendali Satker PPS Provinsi Riau, Proyek Renovasi Madrasah PHTC RIau 7 Diduga Rugikan Negara
Masyarakat serta para buruh pelabuhan 1 Pelindo tanjung harapan Masyarakat setempat , TKBM , EMKL , LP2KP , KEPALA KSOP & PEMDA Meranti meminta bertanggung jawab dan komitmen dengan jalan yang selama ini tidak ada perhatian dari pihak PT Pelindo Persero
Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026
‎Tim LIBAS Polres Binjai Bubarkan Tawuran Geng Motor, Empat Pelaku Diamankan Beserta Barang Buktinya
Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai Saat Bawa Hasil Curanmor
Warga Resah! Jukir Tanpa Atribut Diduga Minta Uang Parkir, Dishub Didesak Turun
Pemkab Meranti Gandeng CIDB Malaysia Siapkan Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat
Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Dibawah Kendali Satker PPS Provinsi Riau, Proyek Renovasi Madrasah PHTC RIau 7 Diduga Rugikan Negara

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Masyarakat serta para buruh pelabuhan 1 Pelindo tanjung harapan Masyarakat setempat , TKBM , EMKL , LP2KP , KEPALA KSOP & PEMDA Meranti meminta bertanggung jawab dan komitmen dengan jalan yang selama ini tidak ada perhatian dari pihak PT Pelindo Persero

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:50 WIB

‎Tim LIBAS Polres Binjai Bubarkan Tawuran Geng Motor, Empat Pelaku Diamankan Beserta Barang Buktinya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai Saat Bawa Hasil Curanmor

Berita Terbaru