Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

LABUHANBATU SELATAN – (RI-1) Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang selama ini meresahkan warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

 

Tiga pelaku diamankan saat membawa hasil curian menggunakan mobil pick up pada Sabtu (9/5/2026) dini hari.

 

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M SIK, melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian buah sawit di wilayah tersebut.

 

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering menjadi sasaran pencurian,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.

 

Kasus itu diketahui terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun Simpang IV RT 04 Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Korban diketahui bernama M Yani alias Iyan (40), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu.

 

Saat melakukan patroli dan penyelidikan, petugas menemukan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa nomor polisi yang mencurigakan.

Baca Juga :  Baharkam Polri Supervisi Fungsi Samapta dan Pam Obvit di Polda Sumut, Tegaskan Peningkatan Profesionalisme Personel

 

Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati tiga pria berada di dalam kendaraan bersama 16 janjang atau tros buah kelapa sawit di bagian bak mobil.

 

Ketiga pelaku masing-masing berinisial ABA alias B (40), OSHA alias O (28), dan RA alias O (23). Seluruhnya merupakan warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

 

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui buah sawit tersebut dicuri dari lahan milik korban.

 

Polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku. ABA alias B bertugas mengegrek buah sawit, sementara OSHA alias O dan RA alias O bertugas melangsir hasil curian. RA alias O diketahui sekaligus menjadi sopir mobil pick up yang digunakan mengangkut sawit curian.

 

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mendalami keterlibatan seorang pria berinisial MK yang diduga sebagai penadah sekaligus pemilik mobil pick up yang dipakai para pelaku.

 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 janjang buah kelapa sawit dan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa pelat nomor.

 

Baca Juga :  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Untuk Para Pengunjung Hiburan Malam Deli Indah.

AKP Sunipan Gurusinga menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian sawit yang merugikan petani dan warga sekitar.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan maupun Polsek terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” katanya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Torgamba dalam merespons keresahan masyarakat dan mengungkap kasus pencurian tersebut.

 

“Polda Sumut terus mendorong seluruh jajaran untuk responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

 

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Torgamba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian secara bersama-sama dan/atau pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan lima tahun penjara.

(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
Brimob dan Basarnas Nias Gelar Latihan Gabungan, Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Lamban Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan, Kinerja Polsek Medan Tuntungan Dipertanyakan
Long Weekend Kenaikan Isa Al-Masih, Ditlantas Polda Riau Perkuat Patroli di Jalan, Tempat Wisata dan Rumah Ibadah
Yon A Brimobda Sumut Dan Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Patroli Skala Besar,Amankan Terduga Pelaku Pungli
Perang Melawan Narkoba Memanas, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Bandar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:38 WIB

Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:30 WIB

Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:26 WIB

Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:24 WIB

Brimob dan Basarnas Nias Gelar Latihan Gabungan, Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:49 WIB

Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik

Berita Terbaru