Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Medan, Risatu.com Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap tiga kasus besar dalam satu rangkaian operasi, Minggu (26/4/2026).

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan kilogram sabu serta ratusan kilogram ganja dari berbagai jaringan, termasuk jaringan internasional.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan bahwa capaian ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.

 

“Dari total pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan penuh dari masyarakat dan rekan-rekan media,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).

 

Kasus pertama yang cukup menyita perhatian terjadi di wilayah Medan Sunggal. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang kurir lintas provinsi berinisial M asal Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti 22 kilogram sabu.

 

“Tersangka menyembunyikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi,” ucap Kombes Pol Andy Arisandi.

Baca Juga :  Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Tinjau Lokasi Bencana Tapteng via Udara, Pastikan Penyaluran Bantuan Logistik

 

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka memodifikasi tangki bahan bakar menjadi tiga bagian, dengan sisi kanan dan kiri digunakan untuk menyimpan sabu, sementara bagian tengah tetap difungsikan untuk BBM guna menghindari kecurigaan.

 

“Untuk mengelabui petugas, kendaraan diparkirkan di sebuah mall agar terlihat seperti aktivitas warga biasa,” jelasnya.

 

“Diketahui, tersangka sudah empat kali melancarkan aksi serupa dengan tujuan akhir Tangerang dan Palembang,” sambung Kombes Pol Andy Arisandi.

 

Sementara itu, pada kasus kedua, petugas menangkap seorang sopir travel berinisial MA di Jalan Lintas Siantar–Parapat. Ia kedapatan membawa 151 kilogram ganja asal Mandailing Natal yang hendak dikirim ke Medan menggunakan mobil Innova Reborn.

 

“Berdasarkan pemeriksaan, MA mengaku ini adalah aksi ketiganya setelah sebelumnya berhasil meloloskan masing-masing 90 kg ganja,” terangnya.

 

Pengungkapan ketiga merupakan hasil pengembangan jaringan internasional di wilayah Rokan Hilir, Riau. Dalam operasi ini, polisi meringkus tiga tersangka berinisial S, R, dan IR dengan barang bukti 50 kilogram sabu.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina, Potensi Omzet Miliaran Rupiah

 

Jaringan tersebut diketahui menggunakan modus transaksi antar kapal di tengah laut (ship to ship) yang berasal dari Malaysia.

 

“Barang haram ini awalnya direncanakan mendarat di Labuhanbatu, namun karena mereka mencium pergerakan petugas, lokasi pemindahan digeser ke Rokan Hilir sebelum akhirnya kami sergap,” tambah Kombes Andy.

 

Para tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan sopir travel itu rencananya akan membawa sabu tersebut ke Medan dan Padang untuk diedarkan.

 

Meski sejumlah pelaku telah diamankan, Polda Sumut menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Saat ini, aparat tengah memburu satu orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

 

Polda Sumut juga berharap upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara dapat terus ditingkatkan hingga mencapai target bebas narkoba (zero narcotics). Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal Medan
Gerak Cepat Patroli Brimob Polda Sumut Evakuasi Korban Laka Lantas di Jalan William Iskandar
Patroli Malam Sat PJR Tol Permai: Tertibkan Kendaraan di Bahu Jalan, Jaga Keselamatan Pengguna Tol
Tangani Kasus Viral Secara Humanis, Polres Langkat Raih Penghargaan Komnas PA
Kejaksaan Negeri Belawan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti.
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan LAAB, Buka Ruang Dialog Bersama Masyarakat
Korban Meninggal Dunia, Respon Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Dalam Tempo 4 Jam
POLRES BATU BARA LAKSANAKAN GEREBEK SARANG NARKOBA, DUA PELAKU DIAMANKAN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:56 WIB

Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal Medan

Rabu, 29 April 2026 - 16:44 WIB

Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja

Rabu, 29 April 2026 - 13:37 WIB

Gerak Cepat Patroli Brimob Polda Sumut Evakuasi Korban Laka Lantas di Jalan William Iskandar

Selasa, 28 April 2026 - 21:36 WIB

Tangani Kasus Viral Secara Humanis, Polres Langkat Raih Penghargaan Komnas PA

Selasa, 28 April 2026 - 21:29 WIB

Kejaksaan Negeri Belawan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti.

Berita Terbaru