Mediasi dan Restorative Justice Buntu, Polres Langkat Lanjutkan Proses Hukum Kasus Saling Lapor

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT | RISATU.COM – Penanganan perkara dugaan penganiayaan di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, ditegaskan telah melalui proses hukum secara objektif dan proporsional.

Di tengah berkembangnya opini publik, kepolisian memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan, termasuk berbagai upaya penyelesaian secara damai yang tidak membuahkan hasil.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Insiden dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan dan penjualan buah kelapa sawit yang disebut-sebut sebagai hasil curian. Latar belakang persaingan bisnis sawit di wilayah tersebut turut memperkeruh situasi hingga memicu cekcok antara Japet Imanta Bangun dan Indra Putra Bangun.

Cekcok mulut kemudian berujung pada perkelahian fisik. Masing-masing pihak mengaku menjadi korban kekerasan. Japet menyebut dirinya mengalami pemukulan di bagian perut, sementara Indra mengaku mengalami luka di wajah akibat pukulan dan gigitan oleh Japet serta cakaran dari anak Japet.

Pasca kejadian, kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi. Fakta ini menegaskan bahwa perkara yang ditangani merupakan kasus saling lapor, sehingga penyidik memproses masing-masing pihak berdasarkan peran dan perbuatannya secara terpisah dan objektif.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa, namun tidak mencapai kesepakatan karena salah satu pihak, yakni Japet Imanta Bangun, tidak bersedia berdamai.

Baca Juga :  Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Tampilkan Karya Kreatif di Event, Sumut Vibes 2025

Bahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat diinisiasi, di mana Indra Putra Bangun menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp25 juta. Namun, tawaran tersebut tidak diterima oleh pihak Japet, sehingga konflik berlanjut ke proses hukum.

Tidak hanya itu, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik juga telah melaksanakan diversi sesuai ketentuan perundang-undangan. Upaya tersebut kembali tidak membuahkan hasil karena tidak adanya kesepakatan dari para pihak.

Upaya damai juga terus didorong hingga tahap lanjutan. Polres Langkat bahkan telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Namun demikian, kembali tidak tercapai kesepakatan karena pihak terkait tetap memilih melanjutkan proses hukum.

“Seluruh tahapan, mulai dari mediasi, diversi hingga koordinasi dengan kejaksaan untuk restorative justice, sudah dilakukan. Namun karena tidak ada kesepakatan, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan,” ujar pihak kepolisian.

Akademisi sekaligus praktisi hukum, Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., sebagai Dosen Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menegaskan bahwa langkah yang diambil penyidik sudah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Binjai Timur.

“Penetapan tersangka dalam perkara ini telah melalui mekanisme hukum yang sah. Bahkan upaya perlindungan terhadap anak melalui diversi juga sudah dijalankan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum memang harus tetap berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam hukum pidana dikenal prinsip aequitas sequitur legem (keadilan mengikuti hukum) serta in criminalibus probationes esse clariores, yang menekankan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus terang dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Menurutnya, opini yang berkembang di media sosial, termasuk narasi pembelaan diri, perlu disikapi secara bijak karena tidak selalu mencerminkan fakta hukum secara utuh.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa konflik yang berawal dari persaingan bisnis dan kesalahpahaman dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius apabila tidak diselesaikan secara damai sejak awal. (**/Rosmira)

Berita Terkait

*Piala Kemerdekaan KSMI Sumut 2026 Semarakkan HUT ke-81 RI, Hadirkan 54 Tim dari Tiga Kategori*
Polres Meranti tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
TINGKATKAN KEDISIPLINAN BERLALU LINTAS, SUBDIT GAKKUM DITLANTAS POLDA RIAU BERSAMA STAKEHOLDER TERTIBKAN KENDARAAN ODOL
*Semarak HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Bagikan Sembako, Helm SNI dan Konvoi Bersama OJOL
*Soliditas Tanpa Batas, Kapolres Binjai Hadiri HUT ke-61 Yonif 100/PS*
Kapolres Langkat Hadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus yang ke-79 Pangkalan Berandan
Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, Polantas Karib Kenalkan Rambu Lalu Lintas dan Green Policing kepada Anak TK
*Jauli Manalu.SH,MH Mendukung Pemberantasan Narkotika Harus Dengan Cara Yang Benar*
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:39 WIB

*Piala Kemerdekaan KSMI Sumut 2026 Semarakkan HUT ke-81 RI, Hadirkan 54 Tim dari Tiga Kategori*

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Polres Meranti tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:29 WIB

TINGKATKAN KEDISIPLINAN BERLALU LINTAS, SUBDIT GAKKUM DITLANTAS POLDA RIAU BERSAMA STAKEHOLDER TERTIBKAN KENDARAAN ODOL

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:14 WIB

*Semarak HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Bagikan Sembako, Helm SNI dan Konvoi Bersama OJOL

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:10 WIB

*Soliditas Tanpa Batas, Kapolres Binjai Hadiri HUT ke-61 Yonif 100/PS*

Berita Terbaru