Kumpul Kebo Dapat Dipidana Mulai 2 Januari 2026, Ini Penjelasan Pakar Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa perbuatan kumpul kebo sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama, namun kini secara tegas diatur dalam Pasal 412 KUHP baru.

“Perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta kategori II,” ujar Abdul.

Dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara atau pidana denda. Meski demikian, penerapan sanksi pidana tersebut tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus didasarkan pada pengaduan.

Baca Juga :  KPPU DORONG KOPERASI DESA MERAH PUTIH PERKUAT EKONOMI DESA TANPA MENUTUP RUANG UMKM LOKAL

Abdul menegaskan bahwa perbuatan kumpul kebo termasuk delik aduan absolut, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat laporan dari pihak yang secara hukum berhak mengadu.

Adapun pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan adalah:

• Suami atau istri, apabila salah satu pihak masih terikat perkawinan;

• Orang tua atau anak, bagi pelaku yang tidak terikat dalam perkawinan.

Sementara itu, warga sekitar, orang yang tidak memiliki hubungan keluarga, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan atas perbuatan tersebut.

“Tidak punya legal standing jika bukan pihak yang ditentukan undang-undang, kecuali mendapat kuasa dari korban atau keluarga,” jelas Abdul.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri

Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang tidak berhak melakukan pengaduan berpotensi terjerat pasal pencemaran nama baik, karena dianggap mencampuri urusan privat dan menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum.

Ketentuan ini berkaitan dengan pasal-pasal lain dalam KUHP baru, yakni Pasal 411 yang mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah, serta Pasal 413 mengenai persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Menurut Abdul, pengaturan tersebut bertujuan untuk melindungi privasi dan kehidupan pribadi warga negara, sekaligus mencegah penyalahgunaan hukum oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa masyarakat tetap dapat melapor apabila terdapat pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan atau kegiatan yang mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, pengaduan dalam perkara delik aduan masih dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum proses persidangan dimulai.***

( Red)

Berita Terkait

Kemeriahan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Deli Serdang 
KPPU AGENDAKAN TUJUH SIDANG, DARI TENDER INFRASTRUKTUR  HINGGA DISTRIBUSI PRODUK
Kakanim Kelas ll TPI Belawan Hadiri Haul ke 17 Tuan Guru Batak Syekh Abdurrahman Rajagukguk
KPPU DORONG KOPERASI DESA MERAH PUTIH PERKUAT EKONOMI DESA TANPA MENUTUP RUANG UMKM LOKAL
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Barak di Tunggurono Dimusnahkan
‎Dosma Roha Sijabat Masuk Dewan Pengarah HBB, Lamsiang Sitompul Kembali Pimpin Organisasi
KAPOLSEK MEDAN BARU BAMBANG GUNANTI, SH, MH BERSAMA PERSONEL TEBAR KEPEDULIAN LEWAT JUMAT BAROKAH, 200 BUNGKUS NASI DIBAGIKAN KEPADA WARGA
Komitmen Berantas Narkoba,Polsek Medan Kota Gerebek Dan Bakar Sarang Narkoba
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Kemeriahan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Deli Serdang 

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:25 WIB

KPPU AGENDAKAN TUJUH SIDANG, DARI TENDER INFRASTRUKTUR  HINGGA DISTRIBUSI PRODUK

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Kakanim Kelas ll TPI Belawan Hadiri Haul ke 17 Tuan Guru Batak Syekh Abdurrahman Rajagukguk

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:46 WIB

KPPU DORONG KOPERASI DESA MERAH PUTIH PERKUAT EKONOMI DESA TANPA MENUTUP RUANG UMKM LOKAL

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Barak di Tunggurono Dimusnahkan

Berita Terbaru