RI satu, com|Pekanbaru – Penataan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai pembangunan tiang, menara, dan pemancar telekomunikasi di wilayah tersebut belum tertata secara optimal dan membutuhkan pengawasan lebih ketat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru serta perhatian pemerintah pusat.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Demokrasi dan Keadilan (LSM BIDIK), Wilson, dalam keterangan persnya pada Senin (15/12/2025). Ia menegaskan bahwa pendirian infrastruktur telekomunikasi merupakan bentuk pembangunan fisik yang wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pendirian tiang, menara, maupun pemancar telekomunikasi pada dasarnya sama dengan mendirikan bangunan. Oleh karena itu, harus memiliki izin yang sah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wilson.
Menurutnya, perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang beroperasi di daerah memiliki kewajiban memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, pemilik lahan yang digunakan untuk pendirian tiang jaringan juga berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum.
Wilson menegaskan, apabila terdapat perusahaan penyedia layanan internet yang terbukti mendirikan tiang atau menara tanpa izin, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah dan harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
“Jika retribusi atau kontribusi daerah dihitung berdasarkan jumlah tiang yang berdiri, maka potensi pemasukan daerah sangat besar. Karena itu, pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah,” katanya.
Di sisi lain, keresahan juga disampaikan oleh masyarakat. Seorang warga Kecamatan Tampan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku keberadaan tiang telekomunikasi yang berdiri di pinggir jalan atau dekat permukiman warga kerap menimbulkan kekhawatiran.
“Tiangnya ada yang berdiri di jalan sempit atau dekat rumah warga. Kami khawatir jika roboh atau kabelnya tidak tertata dengan baik, bisa membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga datang dari warga Kecamatan Marpoyan Damai. Warga menilai pemerintah perlu bersikap lebih terbuka terkait proses perizinan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
“Kalau memang sudah ada izin resmi, sebaiknya disosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan,” kata salah seorang warga.
Menanggapi kondisi tersebut, LSM BIDIK mendorong Wali Kota Pekanbaru untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penataan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pengawasan terhadap instansi teknis dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan.
Selain itu, Wilson juga meminta agar kinerja pejabat yang menduduki posisi strategis di bidang terkait turut dievaluasi. Menurutnya, pembenahan internal merupakan kewenangan kepala daerah demi memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Apabila terdapat pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dengan baik, tentu menjadi kewenangan wali kota untuk melakukan evaluasi dan pembenahan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait akan terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan informasi lebih lanjut.***
(Tim)









