Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Pekanbaru Disorot, ketua LSM BIDIK Minta Pengawasan Pemda dan Pemerintah Pusat Diperketat

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI satu, com|Pekanbaru – Penataan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai pembangunan tiang, menara, dan pemancar telekomunikasi di wilayah tersebut belum tertata secara optimal dan membutuhkan pengawasan lebih ketat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru serta perhatian pemerintah pusat.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Demokrasi dan Keadilan (LSM BIDIK), Wilson, dalam keterangan persnya pada Senin (15/12/2025). Ia menegaskan bahwa pendirian infrastruktur telekomunikasi merupakan bentuk pembangunan fisik yang wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pendirian tiang, menara, maupun pemancar telekomunikasi pada dasarnya sama dengan mendirikan bangunan. Oleh karena itu, harus memiliki izin yang sah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wilson.

Menurutnya, perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang beroperasi di daerah memiliki kewajiban memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, pemilik lahan yang digunakan untuk pendirian tiang jaringan juga berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum.

Baca Juga :  Bupati Zukri Dorong Hilirisasi Industri di Halal Bihalal APRIL Group

Wilson menegaskan, apabila terdapat perusahaan penyedia layanan internet yang terbukti mendirikan tiang atau menara tanpa izin, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah dan harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Jika retribusi atau kontribusi daerah dihitung berdasarkan jumlah tiang yang berdiri, maka potensi pemasukan daerah sangat besar. Karena itu, pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah,” katanya.

Di sisi lain, keresahan juga disampaikan oleh masyarakat. Seorang warga Kecamatan Tampan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku keberadaan tiang telekomunikasi yang berdiri di pinggir jalan atau dekat permukiman warga kerap menimbulkan kekhawatiran.

“Tiangnya ada yang berdiri di jalan sempit atau dekat rumah warga. Kami khawatir jika roboh atau kabelnya tidak tertata dengan baik, bisa membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Keluhan serupa juga datang dari warga Kecamatan Marpoyan Damai. Warga menilai pemerintah perlu bersikap lebih terbuka terkait proses perizinan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Baca Juga :  *Diduga PT Foragro Mitra Sejati Belum Kantongi Izin Operasional, PWMOI Soroti Sikap Disnakertrans Riau*

“Kalau memang sudah ada izin resmi, sebaiknya disosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan,” kata salah seorang warga.

Menanggapi kondisi tersebut, LSM BIDIK mendorong Wali Kota Pekanbaru untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penataan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pengawasan terhadap instansi teknis dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan.

Selain itu, Wilson juga meminta agar kinerja pejabat yang menduduki posisi strategis di bidang terkait turut dievaluasi. Menurutnya, pembenahan internal merupakan kewenangan kepala daerah demi memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Apabila terdapat pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dengan baik, tentu menjadi kewenangan wali kota untuk melakukan evaluasi dan pembenahan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait akan terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan informasi lebih lanjut.***

(Tim)

Berita Terkait

Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
Upaya Pencegahan Hantavirus, Puskesmas Rumbai Bukit Gelar Sosialisasi Bersama Jajaran Perawatan Klinik Lapas Narkotika Rumbai
PERKUAT PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN, LAPAS BANGKINANG GANDENG DINAS PERIKANAN KABUPATEN KAMPAR DAN KOPERASI MERAH PUTIH LANGGINI
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Eddy Juanedi, memberikan pembekalan dan penguatan kepada Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele, Wujudkan Pembinaan Kemandirian dan Dukung Program Ketahanan Pangan
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
AYAH WAJIB HADIR, LAPAS BANGKINANG GELAR UPACARA PERINGATAN HARI KELUARGA NASIONAL KE-33 TAHUN 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:57 WIB

Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin

Senin, 6 Juli 2026 - 20:53 WIB

Upaya Pencegahan Hantavirus, Puskesmas Rumbai Bukit Gelar Sosialisasi Bersama Jajaran Perawatan Klinik Lapas Narkotika Rumbai

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

PERKUAT PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN, LAPAS BANGKINANG GANDENG DINAS PERIKANAN KABUPATEN KAMPAR DAN KOPERASI MERAH PUTIH LANGGINI

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:37 WIB

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:20 WIB

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Eddy Juanedi, memberikan pembekalan dan penguatan kepada Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Berita Terbaru