Residivis Kasus Curanmor Pelaku Di Ciduk Di Kos-Kosan

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI | RISATU.COM – Unit Reskrim Polsek Sei Bingai Polres Binjai telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial MS als TAKUR (35) di dusun Ban Rejo desa Emplasemen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Selasa (23/9) pukul 20.00 wib.

Awal kejadian, sebelumnya Polsek Sei Bingai Polres Binjai sudah ada menerima 4 (empat) laporan dari masyarakat tentang adanya kehilangan sepeda motor miliknya di wilayah kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat dengan TKP :

” Desa Gunung Ambat Kecamatan Sei Bingai (dua unit sepeda Motor merk Verza dan Beat), Dusun Tanjung Karo Desa Gunung Kecamatan Sei Bingai (satu unit sepeda Motor Vario), Desa Psr VI Kwala Mencirim (satu unit mobil Fanther) dan Desa Psr V Namu trasi Kecamatan Sei Bingai (satu unit sepeda motor Satria FU)

Baca Juga :  All for One, One for All: Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Sei Bingai Akp Endramawan Sitepu, S.H., bersama anggotanya melakukan penyelidikan, kemudian petugas mengidentifikasi identitas terduga serta mengendus tentang keberadaannya.

Mengetahui keberadaan terduga pelaku sedang di sebuah kos-kosan, selanjutnya petugas langsung melakukan pengepungan serta melakukan penangkapan terhadap MS als TAKUR tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai

Terhadap MS als TAKUR saat ini sudah diamankan di mako Polsek Sei Bingai guna penyidikan selanjutnya, mengingat MS als TAKUR sudah pernah mejalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus curanmor juga, pungkas Kapolsek

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H.,S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, tidak ada tempat bagi para pelaku aksi kejahatan di wilayah hukum polres Binjai., tegasnya. (**/Rosmira)

Berita Terkait

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu

Berita Terbaru