Polsek Medan Baru Ringkus Seorang wanita Pencuri Hp di Toko salon

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | RISATU.COM – Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang wanita terduga pelaku pencurian Handphone (Hp) di Jalan Jamin Ginting, Toko Salon Suany Kelurahan Padang Bulan.

Pelaku tersebut bernama Tiodora Simatupang (35) warga Jalan Pintu Air IV Gang Bersama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan pada hari Minggu 31 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 wib pelaku datang ke Salon Suany Jalan Jamin Ginting untuk melakukan perawatan rambut dan langsung diladeni oleh korban dan pada saat korban mau mencuci rambut pelaku hp korban di letak di meja kasir. Dan setelah selesai cuci rambut pelaku mau pulang dan mengambil Hp korban di meja kasir.

Baca Juga :  4 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Begal Todong Anak SD Pakai Pisau di Medan

“Atas kejadian iu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B//737/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,” ujar Iptu Poltak, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut ia menuturkan, penangkapan terhadap pelaku,
pada hari Sabtu tanggal 13 Sep 2025 sekira pukul 01.02 Wib, Tim Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi tentang kejadian tersebut langsung melakukan cek Tkp dan pulbaket di lapangan dan diketahui siapa pelakunya melalui rekaman cctv, diterima info bahwa diduga pelaku berada di seputaran jalan Jamin Ginting Simpang Pos tepatnya Deni Salon lagi perawatan, kemudian pelaku dapat diamankan, dari keterangan pelaku menerangkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri dan Hp tersebut dijual oleh pelaku kepada seorang laki-laki yang tidak kenal di Jalan Pancing seharga Rp. 150.000 dan uang penjual Hp tersebut di pergunakan pelaku untuk beli beras dan makanan.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Bagan Deli, Ditemukan Senjata dan Uang Belasan Juta Rupiah

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (**/Rosmira)

Berita Terkait

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat & Curas Di Wilkum Polres Binjai, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Kapolres Langkat beri bingkisan untuk pegendara yang tertib berlalu lintas
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Langkat Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
HUT Lalu Lintas ke-71 di Polda Riau, Polantas Perkuat Pengabdian untuk Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan
Pastikan Kesiapan Open Traffic, Ditlantas Polda Riau Tinjau Overpass STA 203+285
Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu, Satu Pria Diamankan
Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun
Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:34 WIB

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat & Curas Di Wilkum Polres Binjai, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 22:13 WIB

Kapolres Langkat beri bingkisan untuk pegendara yang tertib berlalu lintas

Selasa, 22 September 2026 - 22:05 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Langkat Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Senin, 21 September 2026 - 16:56 WIB

Pastikan Kesiapan Open Traffic, Ditlantas Polda Riau Tinjau Overpass STA 203+285

Minggu, 20 September 2026 - 12:43 WIB

Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu, Satu Pria Diamankan

Berita Terbaru