Polsek Medan Baru Ringkus Seorang wanita Pencuri Hp di Toko salon

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | RISATU.COM – Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang wanita terduga pelaku pencurian Handphone (Hp) di Jalan Jamin Ginting, Toko Salon Suany Kelurahan Padang Bulan.

Pelaku tersebut bernama Tiodora Simatupang (35) warga Jalan Pintu Air IV Gang Bersama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan pada hari Minggu 31 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 wib pelaku datang ke Salon Suany Jalan Jamin Ginting untuk melakukan perawatan rambut dan langsung diladeni oleh korban dan pada saat korban mau mencuci rambut pelaku hp korban di letak di meja kasir. Dan setelah selesai cuci rambut pelaku mau pulang dan mengambil Hp korban di meja kasir.

Baca Juga :  Korban Meninggal Dunia, Respon Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Dalam Tempo 4 Jam

“Atas kejadian iu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B//737/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,” ujar Iptu Poltak, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut ia menuturkan, penangkapan terhadap pelaku,
pada hari Sabtu tanggal 13 Sep 2025 sekira pukul 01.02 Wib, Tim Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi tentang kejadian tersebut langsung melakukan cek Tkp dan pulbaket di lapangan dan diketahui siapa pelakunya melalui rekaman cctv, diterima info bahwa diduga pelaku berada di seputaran jalan Jamin Ginting Simpang Pos tepatnya Deni Salon lagi perawatan, kemudian pelaku dapat diamankan, dari keterangan pelaku menerangkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri dan Hp tersebut dijual oleh pelaku kepada seorang laki-laki yang tidak kenal di Jalan Pancing seharga Rp. 150.000 dan uang penjual Hp tersebut di pergunakan pelaku untuk beli beras dan makanan.

Baca Juga :  Produk UMKM Rutan Kelas I Medan Raih Capaian Penjualan Ribuan Unit Sepanjang Tahun, Dukung Program Akselerasi Pemasyarakatan

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (**/Rosmira)

Berita Terkait

Laporan Ujaran Kebencian di Meranti Berakhir Damai, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Jika Terulang
Kapolres Langkat Ajak Warga Perkuat Iman dan Perangi Narkoba Lewat Safari Jumat Curhat
*Kapolres Binjai ajak PJU Safari Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Kota Binjai*
*Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai*
Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Capaian Ungkap Kasus, Tegaskan Perang terhadap Premanisme dan Narkoba
Harmoni Pemkab dan Polres Meranti: Sambut Kapolres Baru, Siap Gelar Ekspedisi Merah Putih
Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Ilegal
*Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat*
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Laporan Ujaran Kebencian di Meranti Berakhir Damai, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Jika Terulang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Kapolres Langkat Ajak Warga Perkuat Iman dan Perangi Narkoba Lewat Safari Jumat Curhat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:07 WIB

*Kapolres Binjai ajak PJU Safari Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Kota Binjai*

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Capaian Ungkap Kasus, Tegaskan Perang terhadap Premanisme dan Narkoba

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:43 WIB

Harmoni Pemkab dan Polres Meranti: Sambut Kapolres Baru, Siap Gelar Ekspedisi Merah Putih

Berita Terbaru