Polres Binjai Ringkus 6 Pengedar Narkoba dalam Sepekan

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI | RISATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 1 hingga 7 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka di lokasi berbeda.

Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Binjai.

Lokasi dan Identitas Tersangka

Keenam tersangka ditangkap di enam titik berbeda yang tersebar di wilayah Binjai Barat dan Binjai Timur, antara lain:

  • HA (56), S (45), dan AS (42)

  • DA (25), S (23), dan WTS (24)

Baca Juga :  11.417 Personel Dikerahkan, Kapolda Sumut: Operasi Lilin Toba 2025 Fokus Keamanan dan Pelayanan Publik

Adapun sebaran lokasi penangkapan meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Nuri, Jalan Kedondong, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Olahraga, dan Jalan Mushola.

Barang Bukti yang Disita

Dalam serangkaian penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba, yakni:

  • Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,67 gram.

  • Uang tunai senilai Rp580.000,-.

  • 3 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangan resminya.

Ancaman Hukuman

Baca Juga :  Brimob Sumut Gerak Cepat Perbaiki Tanggul Sungai Tanjung Pura, Warga Berterima Kasih dan Apresiasi Tinggi

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Red/Rosmira)

Berita Terkait

*Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan*
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur dengan Aman dan Kondusif
Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika
*Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai*
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

*Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan*

Jumat, 17 April 2026 - 08:59 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur dengan Aman dan Kondusif

Jumat, 17 April 2026 - 02:00 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika

Kamis, 16 April 2026 - 16:45 WIB

*Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai*

Kamis, 16 April 2026 - 12:37 WIB

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

Berita Terbaru