BENGKALIS (RISATU.COM) — Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan PT Riau Angkasa Indah (PT RAI) guna membahas penyelesaian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pasar Mandau Raya Duri, Selasa (21/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kejari Bengkalis ini dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang SDM Johansyah Syafri, didampingi Kasi PB3R Kejari Bengkalis Yogi Hendra, serta dihadiri Kadis Dagperin Zulfan dan pihak PT RAI Trismon.
Kadis Dagperin Zulfan mengungkapkan, koordinasi ini penting untuk meluruskan pemahaman sebagian pedagang yang menganggap kios pasar telah menjadi hak milik pribadi. Dengan pendampingan hukum dari Kejari, pemanfaatan aset yang berlarut-larut sejak 2023 ini diharapkan mendapat kepastian hukum yang jelas.
Staf Ahli Bupati Johansyah Syafri menegaskan, sinergi lintas instansi ini dihadirkan untuk mengurai berbagai kendala di lapangan secara terbuka berdasarkan fakta hukum, sehingga tata kelola Pasar Mandau Raya Duri dapat berjalan tertib, profesional, dan sesuai aturan. (Apoan/Inf)









