Hanya dalam 24 Jam, Polsek Pandan Berhasil Ringkus DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI TENGAH | RISATU.COM – Komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam menuntaskan kasus kriminal di wilayah hukumnya membuahkan hasil cepat. Hanya berselang satu hari setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka utama pencurian warung di Kelurahan Pandan berinisial AL (29) berhasil diringkus Polisi pada Jumat (6/3/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi, mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penahanan tersangka pertama, ASP alias Alvin (28), yang telah lebih dulu diamankan pada Kamis (5/3/2026).

“Setelah identitas DPO berinisial AL ini dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Tepat pada Jumat, 6 Maret, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasil kami amankan dirumahnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Zul Efendi.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Cek Lokasi Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Desa Manunggal

Keberhasilan polisi meringkus AL dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penetapan tersangka menjadi kunci ditemukannya kembali barang-barang milik korban, Nurmaini Pangaribuan (71).

Polisi yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) dan warga setempat langsung melakukan penangkapan pelaku dan barang bukti yang sempat dijual oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan di beberapa titik, petugas berhasil menyita kembali:
* 1 unit TV Advan 21 inci;
* 1 unit kompor gas;
* 3 unit tabung gas LPG 3 kg;
* 1 set blender merk Philips (dalam kotak);
* Satu lusin gelas merk Duralex.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru Lakukan Pengamanan di SPBU dan Titik Rawan Kepadatan

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan satu unit mesin pompa air dan kompor gas sebagai barang bukti awal.

Saat ini, kedua tersangka (ASP dan AL) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan. Para pelaku terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan atas kerugian materil korban yang mencapai Rp 10.450.000, termasuk raibnya uang di dalam kotak amal Mesjid Raya Pandan.

Sumber: Humas Polres Tapteng
(Red/Rosmira)

Berita Terkait

Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Kapolres Binjai Dorong Program “Police Go To School
Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
Hadir Menjaga Keamanan Serta Menyapa dengan Kasih, Kapolsek Binjai Dampingi jemaat Ibadah dan Kegiatan Sosial di Gereja
Polsek Stabat Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Kecamatan Stabat
Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
Rem Truk Diduga Blong, Tabrakan Beruntun di Sibolangit Hantam 4 Rumah dan Bangunan SD
Perpanjang SIM Menjadi Lebih Mudah, Satpas Polrestabes Medan Sebar Gerai Keliling
Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:56 WIB

Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Kapolres Binjai Dorong Program “Police Go To School

Senin, 14 September 2026 - 16:28 WIB

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah

Senin, 14 September 2026 - 07:25 WIB

Hadir Menjaga Keamanan Serta Menyapa dengan Kasih, Kapolsek Binjai Dampingi jemaat Ibadah dan Kegiatan Sosial di Gereja

Sabtu, 12 September 2026 - 20:01 WIB

Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar

Sabtu, 12 September 2026 - 17:33 WIB

Rem Truk Diduga Blong, Tabrakan Beruntun di Sibolangit Hantam 4 Rumah dan Bangunan SD

Berita Terbaru

Pemerintah

Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai

Senin, 14 Sep 2026 - 18:33 WIB