Polsek Medan Baru Ringkus Seorang wanita Pencuri Hp di Toko salon

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | RISATU.COM – Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang wanita terduga pelaku pencurian Handphone (Hp) di Jalan Jamin Ginting, Toko Salon Suany Kelurahan Padang Bulan.

Pelaku tersebut bernama Tiodora Simatupang (35) warga Jalan Pintu Air IV Gang Bersama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan pada hari Minggu 31 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 wib pelaku datang ke Salon Suany Jalan Jamin Ginting untuk melakukan perawatan rambut dan langsung diladeni oleh korban dan pada saat korban mau mencuci rambut pelaku hp korban di letak di meja kasir. Dan setelah selesai cuci rambut pelaku mau pulang dan mengambil Hp korban di meja kasir.

Baca Juga :  Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Tinjau Lokasi Bencana Tapteng via Udara, Pastikan Penyaluran Bantuan Logistik

“Atas kejadian iu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B//737/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,” ujar Iptu Poltak, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut ia menuturkan, penangkapan terhadap pelaku,
pada hari Sabtu tanggal 13 Sep 2025 sekira pukul 01.02 Wib, Tim Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi tentang kejadian tersebut langsung melakukan cek Tkp dan pulbaket di lapangan dan diketahui siapa pelakunya melalui rekaman cctv, diterima info bahwa diduga pelaku berada di seputaran jalan Jamin Ginting Simpang Pos tepatnya Deni Salon lagi perawatan, kemudian pelaku dapat diamankan, dari keterangan pelaku menerangkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri dan Hp tersebut dijual oleh pelaku kepada seorang laki-laki yang tidak kenal di Jalan Pancing seharga Rp. 150.000 dan uang penjual Hp tersebut di pergunakan pelaku untuk beli beras dan makanan.

Baca Juga :  Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (**/Rosmira)

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, Sita 840 Gram Ganja Kering
Bangun Kebersamaan, Polres Binjai Nobar Piala Dunia 2026
Tim Polda Sumut Turun Langsung Lakukan Olah TKP Kasus Kematian Agnis Jance Zebua di Nias
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final
Redison : Pembetukan UPT Tahapan Proses Serta Pembelian Peralatan Berat Tahun Ini Sudah Masuk
Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan di Stadion Utama Sumut
Sisir Titik Rawan Kota Medan, Patroli Satuan Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:32 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, Sita 840 Gram Ganja Kering

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29 WIB

Bangun Kebersamaan, Polres Binjai Nobar Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:55 WIB

Redison : Pembetukan UPT Tahapan Proses Serta Pembelian Peralatan Berat Tahun Ini Sudah Masuk

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:48 WIB

Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan di Stadion Utama Sumut

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Bangun Kebersamaan, Polres Binjai Nobar Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 18:29 WIB