Perpanjang SIM Menjadi Lebih Mudah, Satpas Polrestabes Medan Sebar Gerai Keliling

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Risatu.com || Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain menjadi bukti administrasi bahwa seseorang telah mendapatkan izin untuk mengemudikan kendaraan, kepemilikan SIM juga berkaitan dengan kompetensi dan kelayakan seseorang dalam berlalu lintas.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan SIM yang dimiliki masih berlaku. Pengendara juga diingatkan tidak mengabaikan masa berlaku SIM karena mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM yang sah dapat berujung pada penindakan sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru, pelayanan administrasi dapat dilakukan dengan mengunjungi Satpas Prototype Polrestabes Medan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, tepat di belakang Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan akses masuk melalui Komplek Perumahan Omah Deli di Jalan Marindal II, Kecamatan Patumbak, sesuai mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Sementara bagi masyarakat yang hanya ingin melakukan perpanjangan SIM, terdapat layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di sejumlah wilayah Kota Medan.

Berdasarkan informasi yang dipantau awak Media Sumatera Utara Satlantas Polrestabes Medan pada Kamis (10/9/2026), terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang disiapkan bagi masyarakat Kota Medan untuk periode 7–13 September 2026.

Kelima titik tersebut berada di Komplek MMTC, dengan ketentuan pada hari Sabtu pelayanan berada di Plaza Medan Fair; Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda; di depan CIMB Lapangan Merdeka, dengan ketentuan khusus hari Minggu pelayanan berada di Lapangan Merdeka; Komplek Citra Garden Padang Bulan, dengan ketentuan khusus hari Sabtu pelayanan berada di Plaza Millenium; serta Komplek Asia Mega Mas, dengan ketentuan khusus hari Sabtu pelayanan berada di depan CIMB Lapangan Merdeka.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi, Seorang Oknum Guru Ditangkap

Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan tersebut perlu memperhatikan jadwal dan lokasi karena titik pelayanan SIM Keliling dapat mengalami perubahan pada periode berikutnya.

Dengan adanya layanan SIM Keliling tersebut, masyarakat tidak harus selalu mendatangi kantor kepolisian untuk melakukan perpanjangan SIM. Namun, layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi perpanjangan SIM, sedangkan pembuatan SIM baru tetap mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku di Satpas Polrestabes Medan.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Adapun persyaratan yang tercantum dalam informasi layanan tersebut antara lain fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, serta SIM lama yang masih berlaku.

Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengikuti proses pelayanan dengan lebih lancar. Karena itu, sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling, pemohon sebaiknya memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan.

Selain membawa dokumen persyaratan, masyarakat juga perlu memperhatikan waktu operasional pelayanan. Layanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga :  DJP Menegaskan Komitmen Pemerintah Dalam Mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Sebagai Tulang Punggung Perekonomian Indonesia.

Pengendara diimbau tidak datang terlalu mendekati batas akhir pelayanan agar memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti seluruh tahapan administrasi yang diperlukan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan Ingatkan Pengendara

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan AKBP Sri Lestari Widodo mengimbau masyarakat agar tidak menunggu sampai masa berlaku SIM habis untuk mengurus perpanjangan.

Menurutnya, masyarakat perlu memperhatikan masa berlaku dokumen berkendara serta memanfaatkan kanal pelayanan yang telah disediakan kepolisian agar kebutuhan administrasi dapat dilakukan sesuai prosedur.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Kepemilikan SIM tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan pengendara memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya.

Pelayanan SIM Keliling yang dihadirkan Satpas Polrestabes Medan dan Satlantas Polrestabes Medan di sejumlah titik di Kota Medan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memantau informasi resmi Satlantas Polrestabes Medan karena jadwal, lokasi, maupun ketentuan pelayanan SIM Keliling dapat berubah sesuai kebutuhan pelayanan.

Dengan demikian, warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM dapat mengetahui lokasi pelayanan terdekat sekaligus mempersiapkan persyaratan sebelum datang ke lokasi.

 

( kaperwil // Zairul Anwar )

Berita Terkait

Kontraktor Tinggalkan Proyek, Jalan Jadi Ancaman Pengendara, Yosia Hulu Desak Menteri PUPR Bongkar Persoalan Proyek Rp159 Miliar
Terima Surat Laporan Keberadaan Organisasi dari Kesbangpol Riau, Relas Imbau Pengurus Kabupaten/Kota Tertib Administrasi
Hari Kedelapan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolda dan Dirlantas Riau Pantau Strong Point Pagi di Bundaran Keris
DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL, LAPAS BANGKINANG OPTIMALKAN BUDIDAYA IKAN LELE
Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Sebelas Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Polda Riau Kembangkan Model Pemulihan Korban Kekerasan Perempuan Berbasis Ekonomi Kreatif
Sairon Sinaga Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum PPTSB Periode 2026–2031
Hari Keenam Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Satgas Preventif Kedepankan Edukasi Humanis di Pasar Sail
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:39 WIB

Kontraktor Tinggalkan Proyek, Jalan Jadi Ancaman Pengendara, Yosia Hulu Desak Menteri PUPR Bongkar Persoalan Proyek Rp159 Miliar

Senin, 2 November 2026 - 13:49 WIB

Terima Surat Laporan Keberadaan Organisasi dari Kesbangpol Riau, Relas Imbau Pengurus Kabupaten/Kota Tertib Administrasi

Senin, 2 November 2026 - 12:01 WIB

Hari Kedelapan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolda dan Dirlantas Riau Pantau Strong Point Pagi di Bundaran Keris

Senin, 2 November 2026 - 11:03 WIB

DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL, LAPAS BANGKINANG OPTIMALKAN BUDIDAYA IKAN LELE

Senin, 2 November 2026 - 09:26 WIB

Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Sebelas Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terbaru