Bagansiapiapi – ( RI-1 ) kamis (03/09/2026) -Di tengah sorotan tajam terhadap pengelolaan anggaran publik di lingkungan Badan Pengelolahan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil , kasus kembali menjadi contoh klasik bagaimana alokasi dana APBD untuk kerjasama publikasi media sering kali menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Realitas di lapangan menunjukkan kontradiksi dana APBD dikelola yang tidak transparan. Hal itu dikarenakan, sebagian besar perusahaan pers dan wartawan yang telah melakukan proses administrasi, baik itu penawaran kerjasama, tidak mendapatkan respon.
Bahkan, desas-desus bahwa belanja publikasi tahun anggaran APBD (TA) 2026 melalui laman resmi Sirup LKPP dan informasi yang di kutip di berbagai media onlen yang terbit
itu telah mengalir sebagian media dan tidak dilakukan secara profesional sehingga tidak adanya transparansi
Baik itu berdasarkan verifikasi, kualifikasi maupun secara aturan administrasi pemerintahan yang benar. Mirisnya anggaran yang dikelola BPKAD tidak bisa di nikmati oleh para rekan wartawan katagori di bawah media Mainstream untuk kerja sama
Menanggapi hal tersebut Puluhan Wartawa aksi datangi kantor BPKAD untuk menayakan mekanisme dan tranparasi dalam pengelolahan anggaran kerjasama publikasi ke Kabag BPKAD selaku pengambil kebijakan mendapat kekecewaan alias tidak ada di tempat.
S.siregar kepala biro rohil juga wartawan opsinews ikut dalam aksi tersebut menegaskan dimana sumbernya dari APBD
tujuan komunikasinya seharusnya memastikan publik memperoleh informasi mengenai kebijakan dan pelayanan mereka bukan memberi hadiah kepada media yang patuh, atau semata karena kedekatan dengan alasan klise “atas permintaan pimpinan”. ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Ketika anggaran publikasi media dengan sengaja hanya dialokasikan kepada media yang tidak kritis, iklan berubah menjadi alat pendisiplinan, Media yang jinak dipelihara, sedangkan media independen di asing kan dengan alibih permintaan dari Pimpinan.” ujarnya.
Ia secara tegas, anggaran publikasi itu tidak digunakan oleh oknum pejabat dalam penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun politisi hingga pencitraan dalam berita di kalangan Media
“Untuk kita ketahui, berdasarkan UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, melarang keras dalam penyalahgunaan wewenang. Dimana Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenang, serta bertindak sewenang – wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.
Meski anggaran dari APBD, ia berharap anggaran itu dipergunakan dengan azaz berkeadilan untuk seluruh perusahaan media dan insan pers di betugas liputan Rokan Hilir.tegasnya dengan nada kecewa. (sm/sr)









