Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Illegal Logging di Lintas Timur Km 80, 2 Sopir Truk Kayu Mahang Tanpa Dokumen Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

Pelalawan -( RI-1 ) Lugasperkara.com

Satuan Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di Jalan Lintas Timur Km.80 Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu 6 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Dua unit truk bermuatan kayu mahang tanpa dokumen resmi diamankan beserta sopirnya.

 

Lokasi TKP berada di Jalan Lintas Timur Km.80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Di titik ini Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menghentikan 2 truk Mitsubishi Canter yang melintas membawa muatan kayu. Lokasi strategis ini memang rawan lalu lintas hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru.

 

Adapun sebagai tersangka insial U , pria, 46 tahun, sopir, alamat Kelurahan Sail Pekanbaru. Insial AS, pria, 34 tahun, Kelurahan Pinang Sebatang Barat Siak. Saksi OKP, 19 tahun, pelajar. Korban dalam perkara ini adalah NKRI atas kerugian sumber daya hutan.

Baca Juga :  Belawan Beri Ultimatum Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan

 

Kronologi penangkapan: Pada hari Sabtu ,Sekira pukul 08.30 WIB Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pencegatan. Diamankan U mengendarai truk Dyna merah Nopol BA 8473 AN bermuatan 130 batang kayu mahang. Bersamaan diamankan AS dengan truk Canter hitam Nopol BM 9693 CU bermuatan 130 batang kayu mahang. Saat diinterogasi keduanya tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Kayu diketahui milik Sdr. D dimuat dari Pantai Ogis Kelurahan Teluk Meranti dan akan dibawa ke Pekanbaru.

 

Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Barang bukti yang diamankan: 1 unit truk Mitsubishi Canter merah BA 8473 AN, 1 unit truk Mitsubishi Canter hitam BM 9693 CU, dan total 260 batang kayu mahang.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Amankan Lokasi Kebakaran di Marelan

 

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.H menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. “Penindakan tegas ini bukti Polres Pelalawan tidak kompromi dengan illegal logging. Hutan adalah paru-paru Pelalawan. Kami akan kejar pelaku, penyandang dana, hingga penadahnya. Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, Polres Pelalawan berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk anak cucu,” tegasnya.

 

Polres Pelakawan sudah

menerbitkan LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026, mengamankan 2 pelaku dan barang bukti, serta dokumentasi. kayu dan pemilik kayu inisial D. Kasus ini jadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Pelalawan.

 

Editor : Junius Zalukhu

Sumber : Humas Polres Pelalawan

Berita Terkait

Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas Dalam Penanganan Perkara Pengeroyokan
Polda Sumut Siagakan Pengamanan Berlapis untuk Laga Indonesia vs Vietnam di ASEAN U-19 Boys Championship 2026
Brimob Sumut Bertindak Tegas! 18 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan dalam Patroli Antisipasi Balap Liar di Kota Medan
Sigap Di Tengah Malam, Polsek Gunung Malela Selamatkan Korban Kekerasan Dan Ringkus Pelaku Dalam 12 Jam
Semangat Bhayangkara Presisi Menggema di Final POR Polda Sumut, Polres Toba Sabet Gelar Juara
Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran Dini Hari di Medan, Empat Pemuda dan Dua Kelewang Diamankan
Personel Sat PJR Berjibaku Evakuasi Korban Kecelakaan Maut di Tol Permai, Tim TAA Diturunkan
Pangdam I/BB Kunjungi Kipan-A Yonif 125/SMB, Perkuat Moril dan Soliditas Prajurit
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:58 WIB

Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas Dalam Penanganan Perkara Pengeroyokan

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:01 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Illegal Logging di Lintas Timur Km 80, 2 Sopir Truk Kayu Mahang Tanpa Dokumen Diamankan

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:35 WIB

Polda Sumut Siagakan Pengamanan Berlapis untuk Laga Indonesia vs Vietnam di ASEAN U-19 Boys Championship 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:08 WIB

Brimob Sumut Bertindak Tegas! 18 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan dalam Patroli Antisipasi Balap Liar di Kota Medan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:33 WIB

Semangat Bhayangkara Presisi Menggema di Final POR Polda Sumut, Polres Toba Sabet Gelar Juara

Berita Terbaru