Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, risatu.com

Jajaran Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua orang pelaku

penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisial GAD (40) dan MNP (27) dari kedua pelaku berdomisili di Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Sabtu (25/04/26). Dini Hari.

 

Pengungkapan kasus ini berawal saat personil Polsek Tanjung Morawa Melaksanakan Kegiatan Patroli saat berada di Jalan Sultan Serdang Gang Rambutan Desa Dalu X A Kecamatan Tanjumg Morawa, ditemukan pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan dengan gerak gerik mencurigakan, Tim Patroli langsung meberhentikanya, dan melihat seorang pelaku langsung membuang bungkus rokok yang saat diperiksa berisi narkotika jenis sabu Seberat 3, 26 gr.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi

 

Kemudian Kedua Pelaku Beserta Barang Bukti diboyong ke mako Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Saat dikomfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polsek Tanjung Morawa dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Polres Binjai Ringkus 6 Pengedar Narkoba dalam Sepekan

 

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

 

Saat ini, Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan Ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim (Dilla Kusuma)

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Berita Terbaru