Penyidik Polsek Tenayan Raya, Kembali Periksa Satu Orang Saksi Dalam Kasus Dugaan Pemerasan.

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Risatu.com, PEKANBARU – Penyidik polsek Tenayan Raya kembali memeriksa 1 orang saksi inisial FZ (65), (03/09) dalam kasus dugaan pemerasan yang telah di laporkan oleh korban seorang janda inisial OA. Laia (39) pada tanggal 21 Juli, sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 368 K. U. H. Pidana tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Dengan nomor : STPLP / 29 / VII/2025/ POLSEK TENAYAN RAYA.

Pasalnya, penyidik sebelum nya telah memeriksa pelapor dan 3 orang saksi, pemeriksaan satu orang lagi dikarenakan saudara saksi FZ telah mendengar kejadian dugaan pemerasan tersebut dari pelapor dan juga dari 4 orang terduga terlapor W. Giawa cs walaupun sebahagia dari terlapor hanya mengutus perwakilan untuk menjumpai saksi FZ, supaya FZ ( saksi) menjadi perantaran antara terlapor dengan pelapor menyelesaikan persoalan dugaan pemerasan yang telah di laporkan oleh korban OA. Laia di polsek Tenayan Raya, walaupun 4 orang terlapor tersebut tidak jadi menempati janji mereka untuk menjumpai keluarga dan korban meminta maaf dan sekaligus mengembalikan uang yang telah mereka rampas dari korban sebesar Rp 17 juta rupiah.

Baca Juga :  Lapas Binjai Panen Sayur Pakcoy Hidroponik, Bekali Warga Binaan Keterampilan Pertanian Modern

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada kapolsek Tenayan Raya melalui kanit reskrim kriminal IPTU Dodi Vivino membenarkan bahwa ” Penambahan pemeriksaan satu orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang telah di laporkan oleh korban seorang janda inisial OA. Laia, dengan jumlah kerugian korban sebesar sekitar Rp 17 juta rupiah. ” Ujarnya IPTU DODI VIVINO ketika di temui di ruang kerjanya.

Dihari yang sama korban melalui kusa hukumnya yunaldi zega SH, meminta kepada pihak polsek tenayan raya untuk dapat melakukan tindakan hukum, berupa pemanggilan dan penahanan terhadap pelapor. ” Kami yakin dan percaya pihak kepolisian khususnya polsek tenayan raya profesional dlm mengusut permasalah yg dialami oleh pelapor ”

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Tambahnya ” Saya mendampingi korban dengan sukarela tanpa memperhitungkan kan waktu, materi maupun pikiran karena saya prihatin atas kejadian yang menimpa h korban ibaratkan jatuh dari tangga ketimpa lagi tangga. Bagaimana tidak, korban sudah kenak musibah yakni alm suaminya meninggal tanpa ia mengetahui apa penyebab nya, hingga saat ini belum ada kejelasan yang jelas dari pihak RS prima. Namun terduga terlapor yang mengaku membantu malah memeras uang yang di berikan oleh pihak RS prima kepada korban atas meninggalnya alm suaminya walaupun kejelasan uang tersebut tidak tau apa gunanya. Ibadat nya terduga terlapor W. Giawa dkk pagar makan tanaman, seharusnya mereka membantu atau menjaga ” Ujar Yunaldi zega, SH. (Tim)

Berita Terkait

Spanduk Prabowo Berkibar Usai Sidang Kesimpulan Praperadilan Kasus Wartawan Korban Pencurian Nangkap Maling Masuk Penjara dan DPO,
Selama PraPeradilan di Pengadilan Negeri Medan, Kasipidus Gunung Sitoli Menghilang
Sidang Pengadilan Negeri Medan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Yang Dianggap Tidak Sah,Serta Proses Penggeledahan Dan Penyitaan Yang DiNilai Cacat Formil
Sidang Lanjutan Praperadilan Polrestabes Medan dan Persadaan Putra Sembiring Dkk
Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan, Serahkan SK Kepengurusan 2026–2028
LSM Penjara Indonesia Desak Polda Riau Usut Tuntas ‘Mafia BBM’ dan Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina
WALHI NTT Kritik Kegagalan Negara Terkait Penyelundupan Komodo di Manggarai Timur
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:08 WIB

Spanduk Prabowo Berkibar Usai Sidang Kesimpulan Praperadilan Kasus Wartawan Korban Pencurian Nangkap Maling Masuk Penjara dan DPO,

Senin, 11 Mei 2026 - 07:41 WIB

Selama PraPeradilan di Pengadilan Negeri Medan, Kasipidus Gunung Sitoli Menghilang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:35 WIB

Sidang Pengadilan Negeri Medan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Yang Dianggap Tidak Sah,Serta Proses Penggeledahan Dan Penyitaan Yang DiNilai Cacat Formil

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sidang Lanjutan Praperadilan Polrestabes Medan dan Persadaan Putra Sembiring Dkk

Selasa, 28 April 2026 - 18:11 WIB

Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan, Serahkan SK Kepengurusan 2026–2028

Berita Terbaru