Penyidik Polsek Tenayan Raya, Kembali Periksa Satu Orang Saksi Dalam Kasus Dugaan Pemerasan.

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Risatu.com, PEKANBARU – Penyidik polsek Tenayan Raya kembali memeriksa 1 orang saksi inisial FZ (65), (03/09) dalam kasus dugaan pemerasan yang telah di laporkan oleh korban seorang janda inisial OA. Laia (39) pada tanggal 21 Juli, sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 368 K. U. H. Pidana tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Dengan nomor : STPLP / 29 / VII/2025/ POLSEK TENAYAN RAYA.

Pasalnya, penyidik sebelum nya telah memeriksa pelapor dan 3 orang saksi, pemeriksaan satu orang lagi dikarenakan saudara saksi FZ telah mendengar kejadian dugaan pemerasan tersebut dari pelapor dan juga dari 4 orang terduga terlapor W. Giawa cs walaupun sebahagia dari terlapor hanya mengutus perwakilan untuk menjumpai saksi FZ, supaya FZ ( saksi) menjadi perantaran antara terlapor dengan pelapor menyelesaikan persoalan dugaan pemerasan yang telah di laporkan oleh korban OA. Laia di polsek Tenayan Raya, walaupun 4 orang terlapor tersebut tidak jadi menempati janji mereka untuk menjumpai keluarga dan korban meminta maaf dan sekaligus mengembalikan uang yang telah mereka rampas dari korban sebesar Rp 17 juta rupiah.

Baca Juga :  Reporter Urges Tenayan Raya Police to Immediately Arrest Four Alleged Extortion Suspects

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada kapolsek Tenayan Raya melalui kanit reskrim kriminal IPTU Dodi Vivino membenarkan bahwa ” Penambahan pemeriksaan satu orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang telah di laporkan oleh korban seorang janda inisial OA. Laia, dengan jumlah kerugian korban sebesar sekitar Rp 17 juta rupiah. ” Ujarnya IPTU DODI VIVINO ketika di temui di ruang kerjanya.

Dihari yang sama korban melalui kusa hukumnya yunaldi zega SH, meminta kepada pihak polsek tenayan raya untuk dapat melakukan tindakan hukum, berupa pemanggilan dan penahanan terhadap pelapor. ” Kami yakin dan percaya pihak kepolisian khususnya polsek tenayan raya profesional dlm mengusut permasalah yg dialami oleh pelapor ”

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumut Sosialisasikan Ranperda Kesehatan di Lapas Binjai

Tambahnya ” Saya mendampingi korban dengan sukarela tanpa memperhitungkan kan waktu, materi maupun pikiran karena saya prihatin atas kejadian yang menimpa h korban ibaratkan jatuh dari tangga ketimpa lagi tangga. Bagaimana tidak, korban sudah kenak musibah yakni alm suaminya meninggal tanpa ia mengetahui apa penyebab nya, hingga saat ini belum ada kejelasan yang jelas dari pihak RS prima. Namun terduga terlapor yang mengaku membantu malah memeras uang yang di berikan oleh pihak RS prima kepada korban atas meninggalnya alm suaminya walaupun kejelasan uang tersebut tidak tau apa gunanya. Ibadat nya terduga terlapor W. Giawa dkk pagar makan tanaman, seharusnya mereka membantu atau menjaga ” Ujar Yunaldi zega, SH. (Tim)

Berita Terkait

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan bagi Warga Binaan
Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak 2025 Terbongkar, LSM PENJARA Indonesia Soroti Kualitas Konstruksi
DPO Arihati Nduru Masih Bebas, Polres Madina Diduga Lamban
Viral! Operator SPBU di Pekanbaru Arogan, Maki dan Diduga Pukul Pelanggan
Pengungkapan Kasus Agnis Jance Zebua, Ujian Penegakan Hukum di Kepulauan Nias
Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah
Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:20 WIB

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Senin, 20 Juli 2026 - 10:30 WIB

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan bagi Warga Binaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:44 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak 2025 Terbongkar, LSM PENJARA Indonesia Soroti Kualitas Konstruksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:50 WIB

DPO Arihati Nduru Masih Bebas, Polres Madina Diduga Lamban

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:43 WIB

Viral! Operator SPBU di Pekanbaru Arogan, Maki dan Diduga Pukul Pelanggan

Berita Terbaru