Polsek Bangun Tangkap 7 Pelaku Spesialis Bongkar Rumah di Simalungun

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN | RISATU.COM – Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berskala besar yang menyasar rumah tinggal. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pria yang diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pembongkar rumah, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (1/4/2026) malam. Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat Polri atas laporan masyarakat yang resah terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Bangun.

“Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian di dalam rumah dengan melakukan serangkaian penangkapan terhadap para terduga pelaku,” ujar AKP Verry Purba.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini didasarkan pada laporan korban berinisial RM (24), seorang wiraswasta. Rumah korban yang berlokasi di Jalan Suri-suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, dibobol pada Kamis (5/3/2026) dini hari saat korban sedang berada di luar kota.

Baca Juga :  Polres Taput Bangun Sumur Bor, Hadirkan Air Bersih bagi Warga Lobu Pining Pascabencana Longsor

Korban mendapati rumahnya dalam kondisi acak-acakan dan kehilangan sejumlah aset berharga, di antaranya:

  • Satu unit TV LG 32 inci

  • Satu unit kulkas Sharp

  • Satu set springbed Comforta

  • Satu unit kipas angin AC, parabola, rice cooker, dan speaker aktif.

“Total kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp20.000.000,” ungkap AKP Hengky.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polsek Bangun, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, empat terduga pelaku yakni HS (25), EPSG (25), ARS (28), dan RAK (22) ditangkap di kediaman masing-masing pada Rabu (1/4/2026).

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa tiga tersangka lainnya, yaitu RBAP (27), RNS (27), dan KKNS (24), sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan terkait kasus pencurian rumah seorang anggota Polwan di lokasi berbeda.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Apresiasi Inovasi Polres Padangsidimpuan bentuk Satgas Peduli Anak

“Ketujuh orang ini diduga merupakan kelompok yang sama dengan modus operandi serupa. Saat ini kami masih mengejar satu orang lagi berinisial A (30) yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kapolsek.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi turut menyita satu buah linggis yang diduga digunakan untuk merusak pintu rumah, serta satu unit becak motor (betor) BK 6910 GY yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Catatan Redaksi: Sebelumnya terdapat penyebutan Pasal 477 KUHP, namun sesuai dengan konstruksi hukum pidana Indonesia mengenai pencurian dengan pemberatan di rumah tinggal pada malam hari, pasal yang relevan adalah Pasal 363 KUHP.

(**/Rosmira)

Berita Terkait

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
*Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan*
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur dengan Aman dan Kondusif
Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika
*Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai*
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:13 WIB

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

*Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan*

Jumat, 17 April 2026 - 08:59 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur dengan Aman dan Kondusif

Jumat, 17 April 2026 - 02:00 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika

Kamis, 16 April 2026 - 16:45 WIB

*Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai*

Berita Terbaru