RI Satu com.|Pekanbaru, Riau — Pelapor dan keluarga korban dugaan pemerasan melalui kuasa hukumnya, Yunaldi Zega, SH, mendesak Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni, SH, MH untuk segera menetapkan status empat orang terduga terlapor menjadi tersangka dan melakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban berinisial OA Laia (39), seorang janda dengan empat anak, melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya pada 20 Juni 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti ke Polsek Tenayan Raya pada 21 Juli 2025 melalui laporan polisi bernomor : STPLP/29/VII/2025/POLSEK TENAYAN RAYA.









