Siap Antarkan Pesanan Narkoba, Tiga Pemuda Di Tangkap Polres Binjai

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI | RISATU.COM – Satuan reserse narkoba polres Binjai kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pemuda dengan inisal “R (20), MAS (20) dan MWH (25)” di TKP jalan P. Dipenogoro kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan., Minggu (19/10/25) pukul 00.30 wib dinihari.,

Awal terjadinya penangkapan, pada saat petugas melaksanakan patroli malam atau kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang siap antarkan barang pesanan.

Mendapatkan informasi, kasat narkoba Akp Ismail Pane, S.H.,M.H., memerintahkan Iptu Alex Parasibu, S.H., beserta anggotanya untuk menelusurinya serta melakukan penyelidikan.,

Saat melakukan penyelidikan di TKP petugas menjumpai seorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sp.motornya, melihat kejadian tersebut timbul kecurigaan oleh petugas dan saat akan didekati pemuda tersebut langsung melarikan diri, aksi kejar-kejaran pun terjadi di tengah heningnya malam, namun berkat segigapan oleh tim berhasil mengamankannya.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Toba 2026: Brimob Polda Sumut Amankan Salat Id di Sibolga

Kemudian dilakukan pemeriksaan badan di TKP terhadapnya R (20) yang tinggal desa Belangkahan kecamatan Kuala Kabupaten Langkat ditemukan barang bukti:

” 7 (tujuh) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 2,76 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP merk Realme serta 1 (satu) unit sepeda motor honda CBR warna merah nopol BK 4737 AGO. Sesuai pengakuan R bahwa narkoba tersebut merupakan pesanan yang sudah diorder oleh seseorang., akunya.

Saat ditanya di TKP dari mana asal narkoba tersebut oleh petugas langsung dijawab oleh R (20) ekstasi tersebut diperoleh dari MAS (20) dan MWH (25).

Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MAS (20) dan MWH (25) di TKP jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, minggu (19/10) pukul 00.45 wib, saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti :

” 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,79 gram, 2 (dua) unit HP merk Oppo warna hitam dan merk Techno warna silver serta ⁠1 (satu) unit sepeda motor warna cokelat tanpa Nopol.

Baca Juga :  POLRESTABES MEDAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Setelah dilakukan interogasi MAS (20) tinggal di jalan Alkafah IV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Denai, sedangkan MWH (25) tinggal di jalan besar Tanjung Selamat Kel. Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang

Terhadap ketiga terduga sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun., tegas Kasat Narkoba

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para bandar narkoba di kota binjai., pungkasnya.
(**/Rosmira)

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita Terbaru