Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Medan.

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, risatu.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan faktur pajak berinisial JT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan, Senin (20/4/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

 

Dalam proses tahap II tersebut, penyidik DJP turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perpajakan, bukti transaksi, serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara.

 

Tersangka JT diduga terlibat dalam praktik penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Modus ini digunakan untuk mengurangi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Baca Juga :  Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray untuk Perketat Keamanan

 

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

 

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2.573.536.638.

 

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara tegas dan berkeadilan.

 

“Penegakan hukum yang profesional ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli .

 

Belis juga mengapresiasi sinergi antara DJP dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam mengawal proses penegakan hukum tersebut.

 

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang solid. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dalam menjaga penerimaan negara,” tambahnya.

 

DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan faktur pajak yang dapat berujung pada sanksi pidana.

(Red//Julia kesuma)

Berita Terkait

Optimalisasi Pelayanan Publik, Plh. Kalapas Pekanbaru Turun Langsung ke Area Kunjungan
Lapas Pekanbaru Lanjutkan Program CKG, Warga Binaan Antusias Ikuti Pemeriksaan
Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP
Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli .
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026
DPD PW MOI kab Bengkalis Di ujung Bulan Mei “, Mengelar Hiburan Rakyat Meningkat kan Senibudaya Kudang Lumping
Suasana khidmat sekaligus penuh haru menyelimuti acara pelepasan purna tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Bapak Maizar.
Maju Sebagai Calon Penghulu Bagan Jawa 2026.Zulpakar, SE,. M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Optimalisasi Pelayanan Publik, Plh. Kalapas Pekanbaru Turun Langsung ke Area Kunjungan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42 WIB

Lapas Pekanbaru Lanjutkan Program CKG, Warga Binaan Antusias Ikuti Pemeriksaan

Senin, 1 Juni 2026 - 17:30 WIB

Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP

Senin, 1 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli .

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026

Berita Terbaru