Respons Cepat Polres Simalungun, Dua Pelaku Pencurian TBS di PTPN-4 Bah Jambi Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN | RISATU.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan PTPN-4 Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Dua orang pelaku bersama barang bukti diamankan dalam operasi yang digelar Minggu (2/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Ivan Purba, S.H.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan pelayanan Polri dalam memberantas tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan dan negara,” ujar AKP Herison Manulang, Senin (3/11/2025) pagi.

Menurutnya, kasus ini terkait tindak pidana memanen dan/atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 2 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel

Petugas kemudian mengamankan dua orang pelaku, yakni ARP (27) berperan sebagai pelaku utama pencurian TBS dan H alias Pitek (40), berperan sebagai penadah hasil curian dan dijerat Pasal 480 KUHP.

Dalam penangkapan tersebut, turut disita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Grandmax warna hitam BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit, dan 1 unit timbangan pikul kapasitas 100 kilogram.

AKP Herison menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi pencurian TBS di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi.

“Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 16.30 WIB tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas melihat mobil pick up warna hitam sedang mengangkut TBS dari kebun PTPN-4 dan langsung membuntuti kendaraan tersebut,” tutur Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Satlantas Polrestabes Medan Tetapkan Sopir Truk Maut di Sibolangit Sebagai Tersangka

Mobil itu diketahui menuju UD Adil di Nagori Moho. Di lokasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berikut barang bukti hasil curian.

Kanit Jatanras IPTU Ivan Purba, S.H., yang memimpin langsung penangkapan tersebut, menyebut keberhasilan ini tak lepas dari kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan.
“Begitu barang bukti dan pelaku diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Herison menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan untuk menekan angka pencurian hasil sawit.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda melakukan pencurian hasil perkebunan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai hukum. Kami juga berharap masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.
(Red/Rosmira)

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita Terbaru