Polres Pematangsiantar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus ,Pencurian Penggelapan Penadahan Ranmor dan Peredaran Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR | RISATU.COM – Bertempat di lapangan apel, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MH pimpin Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan Kasus Pencurian, Penggelapan, Penadahan Ranmor dan Narkotika, pada hari Rabu 29 Oktober 2025 pagi sekira pukul : 09.00 Wib.

Tampak hadir Wakapolres KOMPOL Budiono S, SH. MH, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.I.K. M.H, Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto, SH. MH, Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, para Kaurbin Operasional (KBO), Kanit hingga penyidik serta Rekan Media

Kapolres mengawali pemaparan mengatakan dalam kasus pencurian, penggelapan dan penadahan ranmor (Ops Kancil) periode 1 Oktober – 28 Oktober 2025 Satuan Reskrim beserta Polseķ jajaran berhasil mengungkap 9 kasus, terdiri 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan dan 1 kasus penadahan ranmor.

Dari 9 kasus tersebut terdapat 13 orang tersangka laki laki dewasa yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar yakni pemukiman dan jalan umum.

Trend waktu kejadian yang sering terjadi pagi hari sebanyak 3 kasus mulai pukul 01.00 Wib – 08.00 Wib, siang hari sebanyak 1 kasus mulai pukul 12.00 Wib dan malam hari sebanyak 4 kasus.

Baca Juga :  Karutan Labuhan Deli Sambangi Polres Belawan, Perkuat Koordinasi Keamanan

Untuk barang bukti yang disita berupa 7 unit sepedamotor, 3 buah BPKB, 2 lembar STNK, 2 buah kunci sepedamotor, 1 buah kaos, 1 buah jaket, 2 buah plat kendaraan bermotor, 1 unit Handphone (HP) Vivo Y12, 1 unit charger HP dan 2 buah kotak HP.

Terhadap para tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara, penggelapan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.900.000 serta Penadahan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.000.

“Khusus pengungkapan kasus Curanmor Sat Reskrim terkait Operasi Kancil Toba 2025 dalam waktu 1 bulan. Para tersangka saat ini sedang tahap proses penyidikan dan akan diproses sampai tuntas sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku di NKRI,” jelasnya.

Sambung Kapolres, dalam pengungkapan kasus narkotika periode 24 Maret – Oktober 2025 atau 8 bulan, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 103 kasus dengan jumlah tersangka 140 orang yang terdiri 130 orang laki laki dewasa, 9 orang laki laki perempuan serta 1 orang anak anak perempuan.

Baca Juga :  Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas Dalam Penanganan Perkara Pengeroyokan

Status para tersangka tersebut sebanyak 137 orang pengedar dan 3 orang pengguna/pemakai.

Untuk barang bukti yang disita yakni narkotika sabu 567,22 gram, ganja 49,512,2 gram dan ekstasi 253 butir. Kemudian HP 127 unit, timbangan elektrik 25, uang tunai Rp. 42.425.000, 20 unit kendaraan R2, 2 unit kendaraan R4.

“Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita tersebut sebanyak 154.461 jiwa terselamatkan dari narkotika di Kota Pematangsianțar,” tegas AKBP Sah Udur.

AKBP Sah Udur menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah Kota Pematangsiantar.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun narkoba dilingkungan masing masing sehingga langsung ditindaklanjuti,” Pungkas Kapolres./Humas P Siantar. (**/Rosmira)

Berita Terkait

Kota Pekanbaru Jadi Magnet Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
POLRES BINJAI GELAR PENGAJIAN DAN DOA BERSAMA ANAK YATIM DI MASJID AL-IKHLAS
“DALAM EMPAT HARI, 3 PRIA BANDAR NARKOBA DITANGKAP POLRES BINJAI”* 
Satlantas Polrestabes Medan Tetapkan Sopir Truk Maut di Sibolangit Sebagai Tersangka
Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Dua Pelaku Positif Narkoba*
Sinergi Ditlantas dan PUPR, Penggalian Parit Jadi Solusi Atasi Banjir di Depan RS Awal Bros
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kota Pekanbaru Jadi Magnet Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:37 WIB

POLRES BINJAI GELAR PENGAJIAN DAN DOA BERSAMA ANAK YATIM DI MASJID AL-IKHLAS

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:00 WIB

“DALAM EMPAT HARI, 3 PRIA BANDAR NARKOBA DITANGKAP POLRES BINJAI”* 

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:48 WIB

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:42 WIB

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan

Berita Terbaru