Pengelolaan Sampah LPS di Pekanbaru Dikeluhkan, Pekerja Armada Mengaku Merugi

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (RI-1) – Program Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Pekanbaru kini menuai sorotan tajam. Pelaksanaan di lapangan diduga tidak berjalan optimal dan justru dikeluhkan oleh petugas pengangkut sampah serta warga di wilayah Marpoyan Damai.

Keluhan Armada: Upah Tak Menutupi Operasional
Seorang pemilik sekaligus sopir armada angkutan sampah berinisial EK, mengungkapkan keputusannya untuk berhenti mengangkut sampah di wilayah Kelurahan Maharatu sejak 20 Februari 2026. Ia mengaku upah yang diberikan oleh pihak LPS tidak mencukupi biaya operasional.

“Kami tekor. Upah dari LPS hanya sekitar Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per bulan, sementara beban kerja mencakup lebih dari 1.000 Kepala Keluarga (KK) di RW 02, 06, dan 07, ditambah pasar kaget dan sekolah,” ujar EK saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

EK merincikan, dalam sehari ia harus mengangkut 1,5 hingga 2 ton sampah. Biaya bahan bakar mencapai Rp150.000 per trip dan gaji dua kernet sebesar Rp200.000 per hari. Jika dikalkulasi dalam 24 hari kerja, biaya pokok mencapai Rp8,4 juta, belum termasuk gaji sopir dan biaya perawatan kendaraan.

Baca Juga :  Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

“Selama ini saya bertahan hanya karena menjaga amanah dan kasihan melihat sampah menumpuk di halaman warga. Pembayaran dari pihak LPS juga sering terlambat,” tambahnya.

Dugaan Ketimpangan Setoran dan Upah
Masalah ini turut mendapat perhatian dari Tehe Z Laia, Ketua Bidang Investigasi DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Riau, yang juga merupakan penyedia armada. Ia menduga ada ketidaktransparan dalam pengelolaan dana kutipan sampah dari warga.

Berdasarkan investigasinya, warga dipungut iuran sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000 per KK. Selain itu, pasar kaget diduga menyetor Rp1 juta per bulan dan SDN 169 Pekanbaru sebesar Rp800.000 per bulan.

“Namun, yang dialokasikan untuk armada dan pekerja tidak sampai Rp7.000 per KK. Kami sudah meminta tambahan biaya operasional kepada Sekretaris LPS Marpuya Berkarya Perhentian Marpoyan (MBPM) berinisial L, agar pengangkutan bisa dilakukan dua kali sehari, namun ditolak dengan alasan banyak warga yang menunggak iuran,” jelas Tehe.

Tanggapan Pihak LPS
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua LPS MBPM menjelaskan bahwa pihaknya selama ini berurusan melalui sekretarisnya dan tidak mengetahui detail teknis mengenai upah yang diterima EK di bawah.

Baca Juga :  Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Ia memaparkan bahwa berdasarkan kesepakatan, alokasi dana adalah Rp10.000 untuk armada dan Rp3.000 untuk operasional LPS dari setiap KK. Namun, ia mengakui adanya kendala di lapangan, seperti warga yang tidak menetap (kontrak) sehingga sulit ditagih iurannya secara konsisten.

 

Desakan Audit dan Evaluasi
Kondisi ini memicu kekecewaan warga. Melalui media sosial, warga Perumahan Sidomulyo mengeluhkan sampah yang menumpuk hingga satu minggu karena armada jarang masuk sejak sistem LPS diterapkan.

Tehe Z Laia mendesak Walikota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru untuk mengevaluasi keberadaan LPS. Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau untuk melakukan audit terhadap dana jasa angkutan sampah yang dikelola LPS di seluruh Pekanbaru.

“Jangan sampai program ini justru menambah beban masyarakat dan merugikan pekerja kecil. Kami akan menyurati pihak terkait dan jika ditemukan unsur tindak pidana, kami akan lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Tehe.

Berita Terkait

Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi
Lapas Narkotika Rumbai Jaga Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Sehat Bersama
Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Jelang Hari Ulos Dunia, MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fashion Modern, Dekranasda dan Dinas Pariwisata Medan Dorong Desainer Lokal ke Level Nasional
PERERAT SINERGITAS, KALAPAS ALEXANDER LISMAN PUTRA GELAR COFFEE MORNING DAN SARAPAN BERSAMA INSAN PERS
Kalapas Pekanbaru Ikuti Forum Koordinasi dan Perjanjian Kerja Sama Kelayan Binter
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Jaga Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Sehat Bersama

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Berita Terbaru