Kurang dari 9 Jam, Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Polda Sumut Apresiasi Kinerja Cepat Polres Simalungun

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN | RISATU.COM – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Edward Sembiring (52). Hanya dalam waktu sembilan jam setelah kejadian, pelaku berinisial Dolmansen Sipayung (36) berhasil ditangkap di kawasan perbukitan tempat persembunyiannya pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri yang cepat dan responsif dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan polisi. Tim Jatanras langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di perbukitan tempat dia melarikan diri,” ujar AKP Herison Manulang.

Peristiwa bermula dari perselisihan kecil saat bermain biliar. Pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku dan korban bermain biliar bersama dua saksi di warung Royandi Saragih, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ivan Purba, SH, menjelaskan bahwa pertengkaran terjadi karena selisih paham mengenai giliran bermain.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Langkat Optimalkan Pengaturan Arus Lalu Lintas Demi Kelancaran Aktivitas Masyarakat

“Awalnya, korban dan tersangka terlibat keributan akibat perselisihan giliran bermain biliar. Sempat terjadi perkelahian antara korban dengan tiga pemain lainnya. Para saksi kemudian meminta pelaku untuk pulang untuk meredakan situasi,” ungkap IPDA Ivan Purba.

Namun, setibanya pelaku di rumah, situasi kembali memanas. Korban diketahui mengikuti pelaku dan langsung menyerangnya hingga melukai tangan kiri Dolmansen Sipayung. Merasa disakiti, pelaku kemudian mengambil pisau dari rumahnya dan menemui korban di depan rumah pelaku yang berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban. Perkelahian kembali terjadi dan mengakibatkan korban mengalami luka fatal akibat senjata tajam.

Warga sekitar sempat membawa korban ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawa Edward Sembiring tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA dibuat pada 14 November 2025 oleh pelapor SIS (33), seorang petani setempat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Satu baju milik korban, sepasang sendal warna hitam dan Satu buah sarung pisau

Tiga saksi, yakni RPT (47), RS (33), dan RS (42), telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyidikan.

Baca Juga :  Brimob Sumut Gencar Patroli Malam, Wujudkan Medan Aman dari Gangguan Kamtibmas

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKP Herison Manulang.

Pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Simalungun.

“Polda Sumut mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Simalungun dalam mengungkap kasus ini. Kecepatan penangkapan pelaku menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus keadilan bagi masyarakat,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti sinergi antara aparat kepolisian, masyarakat, dan sistem pelaporan yang berjalan efektif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila melihat potensi gangguan kamtibmas. Polri pasti merespons setiap laporan dengan serius,” lanjutnya.

Masyarakat dan keluarga korban juga menyampaikan apresiasi atas kecepatan aparat dalam menangani kasus tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan adil sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
(Red/Rosmira)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas
Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Hujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pimpin Langsung Urai Kemacetan dan Bantu Pengendara
Kapolres Langkat Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergitas Melalui Kebersamaan
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan, Ditlantas Polda Riau Gelar Police Goes to School di SMAN 19 Pekanbaru
Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan bagi Warga Binaan
Antisipasi Aksi Balap Liar Premanisme dan Knalpot Brong,Tim UKL Polres Langkat Laksanakan Patroli Malam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 23:07 WIB

Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas

Senin, 20 Juli 2026 - 23:04 WIB

Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Senin, 20 Juli 2026 - 19:31 WIB

Hujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pimpin Langsung Urai Kemacetan dan Bantu Pengendara

Senin, 20 Juli 2026 - 18:57 WIB

Kapolres Langkat Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergitas Melalui Kebersamaan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:08 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan, Ditlantas Polda Riau Gelar Police Goes to School di SMAN 19 Pekanbaru

Berita Terbaru