Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok, Akhirnya Tiga Orang Pria Diboyong Ke Polres Binjai

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI | RISATU.COM – Satuan reserse narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki inisial SP (34), FYP (21), dan FHBS (24), ketiganya diduga sebagai bandar narkoba di TKP, jalan Binjai Kuala desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat., Senin (29/9/25) pukul 17.30 wib sore hari.

Awal terjadinya penangkapan, pada hari Senin(29/9) pukul 11.00 wib petugas sat narkoba mendapatkan informasi dari seorang masyarakat serta memberitahukan bahwa di desanya masyarakat sudah resah akibat adanya peredaran narkoba.

Binjai,Lensa Nusa.
Hasil penyelidikan dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, beserta anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan.

Baca Juga :  Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya

Dan tepatnya pada pukul 17.30 wib petugas menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang mana saat itu ketiganya sedang berdiri di pinggir jalan, salah satu diantaranya sedang menggenggam bukus rokok merk sampoerna sedangkan dua orang sedang mengotak-atik HPnya.

Merasa targetnya sudah tidak meleset lagi, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut serta ditemukan barang bukti berupa :

” 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang berisikan 2 (dua) plastik klip transparan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 8,41 gram, 1 (satu) Unit Hp andoid merk Oppo warna biru serta 1 (satu) unit Hp merk Iphone warna putih.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Lagi Pelaku Begal Sadis di Simpang Sicanang

Saat ini terhadap SP (34), FYP (21), dan FHBS (24) beserta barang buktinya sudah diamankan disatnarko polres Binjai serta dipersangkakan dengan melanggar pasal
114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati., tegas Akp Syamsul Bahri, SE., MH.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba, Pungkas kasi humas.
(**/Rosmira)

Berita Terkait

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Dua Pelaku Positif Narkoba*
Sinergi Ditlantas dan PUPR, Penggalian Parit Jadi Solusi Atasi Banjir di Depan RS Awal Bros
Ditlantas Polda Riau Bergerak Cepat Tindak Lanjuti Titik Banjir di Depan RS Awal Bros, Berkolaborasi dengan PUPR
Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas
Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Hujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pimpin Langsung Urai Kemacetan dan Bantu Pengendara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:48 WIB

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:42 WIB

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:02 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Dua Pelaku Positif Narkoba*

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ditlantas Polda Riau Bergerak Cepat Tindak Lanjuti Titik Banjir di Depan RS Awal Bros, Berkolaborasi dengan PUPR

Senin, 20 Juli 2026 - 23:07 WIB

Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas

Berita Terbaru

Adhyaksa

Kamis, 23 Jul 2026 - 15:48 WIB