*Diduga PT Foragro Mitra Sejati Belum Kantongi Izin Operasional, PWMOI Soroti Sikap Disnakertrans Riau*

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

PEKANBARU, Risatu.com Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPW PWMOI) Provinsi Riau mendesak Plt Gubernur Riau untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Desakan ini muncul menyusul sikap Bidang Pengawasan yang dinilai tidak serius menanggapi surat konfirmasi terkait dugaan operasional PT Foragro Mitra Sejati di Kota Pekanbaru tanpa izin yang jelas.

 

Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairy, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Disnakertrans Riau dengan nomor : 62/PWMOI/DPW/RIAU/IV/2026 pada 13 April 2026 guna meminta klarifikasi mengenai legalitas operasional perusahaan tersebut, termasuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

 

“Ini bukan tanpa alasan. Kami menyurati Disnakertrans Riau untuk meminta penjelasan terkait legalitas PT Foragro Mitra Sejati, apakah perusahaan itu memiliki izin operasional di Pekanbaru, bagaimana pelaporan ketenagakerjaannya, termasuk apakah karyawan mereka terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rio Kasairy di Sekretariat DPW PWMOI Riau, Jalan Air Hitam, Kelurahan Bina Widya, Pekanbaru, Sabtu (25/4/2026).

 

Rio menjelaskan, informasi awal terkait dugaan tidak adanya izin operasional PT Foragro Mitra Sejati berasal dari dirinya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menugaskan Humas PWMOI untuk melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Hadiri Aksi Penyampaian Aspirasi Korban Banjir Besitang, Polri Kawal Aspirasi Masyarakat Secara Humanis

 

Namun, menurut Rio, ketika tim PWMOI melakukan konfirmasi langsung ke pihak perusahaan, pihak PT Foragro Mitra Sejati justru terkesan menghindar dan mengalihkan tanggung jawab ke kantor pusat.

 

“Yang lebih aneh, ketika dikonfirmasi, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban substansi dan justru melempar tanggung jawab ke kantor pusat. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.

 

PWMOI kemudian memperluas konfirmasi kepada Disnakertrans Riau, khususnya Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, dengan harapan mendapat jawaban sesuai substansi pertanyaan. Namun, respons yang diterima justru dinilai tidak sesuai.

 

“Kami kirim surat konfirmasi tertulis, malah diarahkan untuk membuat surat pengaduan. Ini kan aneh. Pejabat publik harus bisa membedakan mana konfirmasi pers dan mana pengaduan masyarakat. Baru kali ini saya tahu surat konfirmasi jurnalis dianggap pengaduan,” tegas Rio.

 

Menurutnya, konfirmasi pers merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan pejabat publik seharusnya memahami fungsi serta hak pers dalam menggali informasi untuk kepentingan publik.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Bersama Awal Bulan Kementerian

 

PWMOI juga menyoroti pentingnya penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut. Pasalnya, berdasarkan sejumlah informasi dan video yang diterima dari narasumber yang merupakan mantan karyawan PT Foragro Mitra Sejati, aktivitas operasional perusahaan dinilai memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.

 

“Kalau benar perusahaan itu beroperasi, maka aspek K3 harus benar-benar diawasi. Ini menyangkut keselamatan pekerja. Jangan sampai ada pembiaran,” tambah Rio.

 

Atas dasar itu, DPW PWMOI Riau mendesak Plt Gubernur Riau untuk mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau yang dinilai tidak memahami perbedaan antara konfirmasi jurnalistik dan pengaduan formal.

 

PWMOI juga menilai sikap tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam persoalan ini.

 

“Kalau konfirmasi resmi dari media saja diabaikan dan diarahkan menjadi pengaduan, tentu publik berhak bertanya, ada apa sebenarnya? Jangan sampai muncul dugaan ada persoalan lain yang selama ini tidak terekspos ke publik,” tutup Rio.

 

 

Sumber : Humas DPW PWMOI Riau

Berita Terkait

Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi
Lapas Narkotika Rumbai Jaga Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Sehat Bersama
Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Jelang Hari Ulos Dunia, MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fashion Modern, Dekranasda dan Dinas Pariwisata Medan Dorong Desainer Lokal ke Level Nasional
PERERAT SINERGITAS, KALAPAS ALEXANDER LISMAN PUTRA GELAR COFFEE MORNING DAN SARAPAN BERSAMA INSAN PERS
Kalapas Pekanbaru Ikuti Forum Koordinasi dan Perjanjian Kerja Sama Kelayan Binter
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Jaga Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Sehat Bersama

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Berita Terbaru