Medan – Risatu.com || Sidang yang di gelar kamis 01 Oktober 2026 diruangan Kartika dengan agenda adalah penasehat hukum terdakwa,menyangkut tentang penjelasan unsur unsur yang didakwakan majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memberikan pendapat atau pun jawaban terhadap nota perlawanan, yang dilakukan oleh penasehat hukum,sidang akan dilanjutkan Minggu depannya,ujar Sarma.
Seperti yang sama2 kita dengarkan,jadi masih dalam proses yg kedua, menjawab pertanyaan awak media bagaimana keberlangsungan sidang ini apakah dia optimis? Sarma mengatakan, jaksa penuntut umum akan tetap mempertahankan dakwaannya pasal 243 ayat 1 dari subsidi pasal 242 ayat 1,dan masing2 pihak akan mempertahankan pendapatnya.
Disisi lain menurut Simon Siregar mengatakan bahwa ia sebagai pelapor sekaligus korban optimis bahwa hakim & jaksa akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Begitu juga menurut Arianto Sinaga,ia berharap agar beliau mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.
( kaperwil // Zairul Anwar )









