Rokan Hulu — ( RISATU.COM ) Riau Kasus dugaan penganiayaan berat dan pengeroyokan secara membabi buta yang menimpa seorang warga sipil bernama Taosarao Laia (30) di areal perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Riau, memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Provinsi Riau bersama pihak keluarga korban secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan memproses hukum para pelaku tanpa pandang bulu. Berdasarkan konstruksi peristiwa, tindakan kekerasan ini diduga kuat melibatkan tiga orang pelaku dengan peran berbeda yang mengatasnamakan oknum tim patroli perusahaan.
## WAKTU DAN LOKASI KEJADIAN
Hari / Tanggal: Rabu, 22 Juli 2026
Waktu: Pukul 18.30 WIB
Lokasi: Afdeling I Perkebunan PT Torganda (yang saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara), Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
## KRONOLOGI KEJADIAN: KEKERASAN DI HADAPAN ISTRI DAN BALITA
Peristiwa tragis ini bermula ketika korban, Taosarao Laia, bersama istri tercinta, Rosmawati Giawa, serta ketiga anak mereka yang masih berusia balita, berada di areal perkebunan tersebut.
Secara tiba-tiba, suasana damai berubah mencekam ketika mereka didatangi oleh sekelompok pria yang diduga merupakan oknum anggota tim patroli perusahaan. Tanpa penjelasan, dialog, ataupun dasar hukum yang jelas, para pelaku diduga langsung melancarkan aksi kekerasan secara bersama-sama.
Kondisi Korban: Taosarao Laia mengalami luka bacok serius pada bagian kaki kiri, serta luka bengkak dan lebam parah di area rahang akibat hantaman benda tumpul secara berulang-ulang.
Dampak Psikologis Keluarga: Kejadian tersebut berlangsung tepat di depan mata istri dan anak-anak korban. Hingga saat ini, anak-anak balita korban dilaporkan mengalami trauma mendalam, ketakutan ekstrem, dan shock setiap kali mengingat insiden kekerasan yang menimpa ayah mereka.
## HAMBATAN ADMINISTRASI DI POLSEK TAMBUSAI UTARA
Sehari pasca-kejadian, pihak keluarga yang didampingi oleh unsur masyarakat dan perwakilan organisasi langsung mendatangi Mapolsek Tambusai Utara untuk membuat laporan resmi agar para pelaku segera ditangkap dan diadili.
Kendati demikian, pihak keluarga sempat mengeluhkan lambannya pelayanan administratif di tingkat penyidikan. Keluarga mengaku belum menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti otentik bahwa laporan pengaduan mereka telah diregister secara resmi oleh kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara belum memberikan penjelasan komprehensif terkait kendala administratif tersebut.
“Kami berharap laporan ini diproses secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur. Anak-anak kami sampai sekarang masih ketakutan karena melihat ayahnya dianiaya di depan mata mereka. Kami hanya ingin kepastian hukum dan rasa aman,” ungkap Rosmawati Giawa dengan nada penuh haru.
## DASAR HUKUM DAN PENERAPAN PASAL
Melihat unsur perencanaan, kebersamaan, dan akibat luka berat yang ditimbulkan, tim penasihat hukum dan pengurus DPD HIMNI Riau menegaskan bahwa perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur pidana berat.
Kasus ini didesak untuk dijerat menggunakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) juncto ketentuan hukum terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka-luka.
## SIKAP TEGAS DAN PENDAMPINGAN RESMI DPD HIMNI RIAU
Sebagai bentuk solidaritas dan tanggung jawab moral terhadap warganya, jajaran pengurus DPD HIMNI Riau bersama tingkat cabang langsung bergerak cepat turun ke lapangan untuk mengawal jalannya proses hukum di Polsek Tambusai Utara.
Jajaran pengurus kunci yang hadir langsung mengawal ketat proses hukum di Mapolsek Tambusai Utara meliputi:
Dalizatulo Lase, S.H., M.H. (Ketua DPD HIMNI Riau)
Mardivon Lase, S.H., M.H. (PH Pengacara Muda)
Alfansyah Gea, S.H., M.H. (Ketua PAC)
Lisman Gulo (Humas HIMNI)
Efendi Waruwu (Ketua Dapran Kecamatan Tambusai)
Maryus Gulo (Ketua Dapran HIMNI Kecamatan Kabun)
Serta dihadiri oleh puluhan tokoh masyarakat dan warga yang memberikan dukungan moral di Mapolsek Tambusai Utara.
Dalam pernyataannya, Ketua DPD HIMNI Riau, Dalizatulo Lase, S.H., M.H., menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan brutal tersebut dan mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran penegak hukum:
Desakan Penangkapan Cepat: Menuntut Kapolres Rokan Hulu dan Kapolsek Tambusai Utara untuk segera menangkap ketiga terduga pelaku penganiayaan tanpa pandang bulu guna menegakkan supremasi hukum.
Atensi Khusus Kapolres: Meminta Kapolres Rokan Hulu memberikan atensi khusus dan pengawasan ketat terhadap penanganan perkara ini agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Klarifikasi Manajemen Perusahaan: Mendesak manajemen PT Agrinas Palma Nusantara untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan tim patroli perusahaan dalam aksi pengeroyokan berdarah ini.
Penerbit: Tim.,,









