Satlantas Polrestabes Medan Tetapkan Sopir Truk Maut di Sibolangit Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Risatu.com || Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, akhirnya menetapkan Bronsom Sinaga alias Ilham sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Ilham diketahui merupakan sopir truk nahas yang menyebabkan terjadinya insiden maut kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/7/2026) kemarin.

Hal ini, dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP S.L Widodo saat dikonfirmasi perihal tindak lanjut kasus maut ini, Minggu (19/7/2026).

Katanya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya malam tadi menetapkan Ilham sebagai tersangka.

Sudah kita tetapkan sopir truk yang membawa air mineral sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Sibolangit. Saat ini, pelaku sudah ditahan,” ujar Widodo.

Baca Juga :  Polsek Kuala Gerebek Sarang Narkoba di Desa Parit Bindu, Wujudkan Komitmen Berantas Narkotika

Diungkapkan Widodo, sebelum pendapan tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi berjumlah empat orang.

Selanjutnya, dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi pihaknya melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan sopir truk tersebut sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara sampai malam tadi, kita langsung tetapkan tersangka,” katanya.

Dalam kasus ini, dirinya menjelaskan pihaknya mempersangkakan pelaku dengan pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Atas kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara maksimal selama enam tahun.

Baca Juga :  Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan

Sejauh ini, diketahui Satlantas Polrestabes Medan hanya menetapkan sopir truk nahas tersebut sebagai tersangka.

Sementara itu, kernet dari truk tersebut yakni Suherman Kurniawansyah hanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi kasus ini.

Hanya sopir. Kalau kernet malah membantu narik-narik tuas rem tapi truknya enggak mau berhenti,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, akibat truk yang bermuatan air mineral itu mengalami rem blong menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun di Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.

Dalam insiden maut itu, sebanyak 12 orang menjadi korban dimana empat orang di antaranya meninggal dunia.

( kaperwil // Zairul Anwar)

 

Berita Terkait

Kalapas Pekanbaru Hadiri Peringatan HANI 2026, Dorong Sinergi Pemberantasan Narkoba
KALAPAS BANGKINANG HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI XIII DPR RI BERSAMA KANWIL DITJENPAS RIAU
Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Dua Pelaku Positif Narkoba*
Sinergi Ditlantas dan PUPR, Penggalian Parit Jadi Solusi Atasi Banjir di Depan RS Awal Bros
Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Tegaskan Komitmen Jaga Integritas, Tolak Tudingan Negatif
Ditlantas Polda Riau Bergerak Cepat Tindak Lanjuti Titik Banjir di Depan RS Awal Bros, Berkolaborasi dengan PUPR
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:13 WIB

Satlantas Polrestabes Medan Tetapkan Sopir Truk Maut di Sibolangit Sebagai Tersangka

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:48 WIB

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:08 WIB

Kalapas Pekanbaru Hadiri Peringatan HANI 2026, Dorong Sinergi Pemberantasan Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:02 WIB

KALAPAS BANGKINANG HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI XIII DPR RI BERSAMA KANWIL DITJENPAS RIAU

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:42 WIB

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan

Berita Terbaru

Adhyaksa

Kamis, 23 Jul 2026 - 15:48 WIB