Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026, Kapolres : Mari Kita Sinergi Berantas Narkoba  

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAIRI // ( RI-1 )  Polres  Dairi  berhasil menangkap  38  tersangka  dalam kasus Narkotika  yang  terjadi  selama  periode bulan   April   hingga   Juni    2026.

 

Dalam  konferensi  pers  di  Mapolres Dairi,  Kapolres  Dairi,  AKBP  Otniel Siahaan  mengatakan,  38  tersangka yang  berhasil  diamankan  merupakan hasil   penangkapan  dari  29   kasus.

 

“Untuk  hasil  triwulan  ke  2    yang dimulai  dari  April  hingga  Juni, terdapat 29 kasus yang berhasil kami ungkap, dimana diantaranya terdapat 38 tersangka, ” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

 

Kapolres Dairi juga mengungkapkan bahwa dalam 6 bulan terakhir yakni periode Januari hingga Juni 2026, tercatat 52 kasus yang berhasil diungkap, dan 70 tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga :  Polda Sumut Sukses Amankan ASEAN U-19 Boys' Bank Sumut Championship 2026, Final Berlangsung Aman dan Kondusif

 

Adapun barang bukti yang diamankan selama 6 bulan terakhir, berupa 49,72 gr sabu, 843,69 gram ganja, 15 batang pohon ganja dan 1 butir pil ekstasi. Barang terlarang tersebut pun kebanyakan berasal dari luar daerah yakni Medan hingga Aceh.

 

“Wilayah Kabupaten Dairi ini kan merupakan daerah lintas, sehingga kebanyakan barang terlarang ini ada yang berasal dari Aceh, ada juga yang berasal dari Medan. Namun kebanyakan berasal dari Medan, ” sebutnya.

 

Kapolres Dairi juga menegaskan para pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda – beda, dimana diantaranya merupakan pemakai, Kurir, hingga Pengedar narkoba.

Baca Juga :  Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi

 

“Masing – masing peran tersangka yang kami amankan ada yang bertindak sebagai pemakai, ada yang bertindak sebagai kurir, ada juga sebagai Pengedar, ” tegasnya.

 

Rentang usia para tersangka juga bervariasi, yakni berkisar antara 18 tahun, hingga 50 tahun. Maka dari itu, Kapolres Dairi meminta kepada seluruh pihak untuk bersama – sama bersinergi dalam memberantas narkoba.

 

“Apabila masyarakat ada menemukan sesuatu hal yang mencurigakan, silahkan lapor kepada kami melalui call center 110. Pangggilan telefon itu gratis tidak dikenakan pulsa. Maka, mari kita manfaatkan layanan tersebut, untuk bersama – sama memberantas narkoba, ” tutupnya.

(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Patroli Gereja, Satlantas Polres Langkat Wujudkan Rasa Aman dan Tertib Berlalu Lintas
*Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Du Pelaku Begal di KIM V*
*Polsek Binjai Timur Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid*
CCTV Bantu Identifikasi Pelaku pencuri kambing 
*Polantas Karib Hadir di CFD Pekanbaru, Kehadiran Polisi Disambut Hangat Masyarakat*
*Piala Kemerdekaan KSMI Sumut 2026 Semarakkan HUT ke-81 RI, Hadirkan 54 Tim dari Tiga Kategori*
Polres Meranti tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
TINGKATKAN KEDISIPLINAN BERLALU LINTAS, SUBDIT GAKKUM DITLANTAS POLDA RIAU BERSAMA STAKEHOLDER TERTIBKAN KENDARAAN ODOL
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Patroli Gereja, Satlantas Polres Langkat Wujudkan Rasa Aman dan Tertib Berlalu Lintas

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

*Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Du Pelaku Begal di KIM V*

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:36 WIB

*Polsek Binjai Timur Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid*

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:08 WIB

CCTV Bantu Identifikasi Pelaku pencuri kambing 

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:49 WIB

*Polantas Karib Hadir di CFD Pekanbaru, Kehadiran Polisi Disambut Hangat Masyarakat*

Berita Terbaru