Tim Cobra Polres Binjai, Lumpuhkan Pelaku Begal Terhadap Anak Sekolah Di Binjai

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BINJAI, ( RI-1 )Hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 06.30 wib, di jalan pusaka Lk. II kelurahan bandar senembah kecamatan binjai barat, kota Binjai, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) dengan korban *YP (17), pelajar SMA*.

Awal mula kejadian tersebut, berawal dari korban YP (17) berangkat dari rumah yang berboncengan dengan orang tuanya. Dimana korban YP mengantar orang tuanya ke tempat kerjanya di Binjai barat. Setelah mengantarkan orang tuanya, korban lanjut pergi menuju kesekolahnya dan saat diperjalanan tiba-tiba korban diberhentikan oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan mengendarai sp motor vario dan berteriak *”KAU BERHENTI”*, saat itu korban merasa terancam dan diketahui akan dibegal kemudian langsung melakukan perlawanan terhadap salah satu pelaku., terang korban YP.

Dikarenakan saat itu korban melawan, kemudian salah satu dari pelaku mengeluarkan sebilah parang dan langsung mengayunkannya ke arah tangan kanan, tangan kiri dan bagian kepala sehingga korban mengakibatkan luka robek dan berdarah disekujur tubuh. Setelah korban terjatuh pelaku langsung merampas handphone korban merk Redmi 3C serta melarikan sp motor korban merk honda vario 160 warna hitam dengan Nopol BK 4732 RBL., ucap kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polri Untuk Masyarakat

Atas kejadian tersebut, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., langsung bentuk TIM dengan pimpinan AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.,

Hari senin 11 Mei 2026, Tim Cobra Satreskrim polres Binjai berkoordinasi dengan TIM M.I.T Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut untuk mendapat informasi dan mapping di seputaran TKP.

Setelah mapping dan hasil penyelidikan oleh TIM, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sekitaran kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

” Ketika Tim Cobra satreskrim polres Binjai berhasil melakukan penangkapan di kecamatan Medan Sunggal terhadap kedua pelaku *IM (22) dan MA (28)* di kecamatan Medan Sunggal, Selasa (12/5/26) pukul 14.00 wib siang hari.

” Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh TIM Cobra, namun kedua pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, ucap AKBP Mirzal

” Terhadap pelaku IM & MA dan barang buktinya sudah diamankan di RTP Polres Binjai serta dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 2 huruf c dan d UU No.1 tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun kurungan, tegas AKBP Mirzal Maulana.

Baca Juga :  Sikat Premanisme Berkedok Debt Collector, LSM Penjara Indonesia Apresiasi Ketegasan Polda Riau

” Kesempatan ini Kapolres Binjai, langsung menyerahkan 2 (dua) unit sepeda motor kepada pemiliknya. Sepeda korban YP dengan No. Pol. BK 4732 RBL diserahkan kepada orangtuanya sedangkan satu unit sepeda motor juga diserahkan kepada pemiliknya, RAM (17) pelajar, yang mana kejadian di kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai timur, tanggal 22 April 2026 sekira pukul 07.00 wib saat korban berangkat kesekolah., akunya RAM.

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110 dan mengaktifkan kembali pos kamling, keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap kejahatan di Wilkum Polres Binjai., tegas AKBP Mirzal.

Humasresbinjai (13/5/26)

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita Terbaru