Polres Binjai Ringkus 6 Pengedar Narkoba dalam Sepekan

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI | RISATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 1 hingga 7 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka di lokasi berbeda.

Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Binjai.

Lokasi dan Identitas Tersangka

Keenam tersangka ditangkap di enam titik berbeda yang tersebar di wilayah Binjai Barat dan Binjai Timur, antara lain:

  • HA (56), S (45), dan AS (42)

  • DA (25), S (23), dan WTS (24)

Baca Juga :  Polda Sumut Profesional dan Akuntabel, Tidak Ada Perlakuan Istimewa dalam Razia Narkoba di Medan

Adapun sebaran lokasi penangkapan meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Nuri, Jalan Kedondong, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Olahraga, dan Jalan Mushola.

Barang Bukti yang Disita

Dalam serangkaian penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba, yakni:

  • Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,67 gram.

  • Uang tunai senilai Rp580.000,-.

  • 3 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangan resminya.

Ancaman Hukuman

Baca Juga :  Viral Ibu Laporkan Dugaan Transaksi Narkoba, Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat Amankan Dua Terduga Pelaku

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Red/Rosmira)

Berita Terkait

Di Tengah Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker dan Edukasi Green Policing
HUT Lantas ke-71, Ditlantas Polda Riau Sambangi Tiga Purna Bakti, Bawa Pesan Green Policing
Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Kapolres Binjai Dorong Program “Police Go To School
Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
Hadir Menjaga Keamanan Serta Menyapa dengan Kasih, Kapolsek Binjai Dampingi jemaat Ibadah dan Kegiatan Sosial di Gereja
Polsek Stabat Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Kecamatan Stabat
Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
Rem Truk Diduga Blong, Tabrakan Beruntun di Sibolangit Hantam 4 Rumah dan Bangunan SD
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

Di Tengah Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker dan Edukasi Green Policing

Selasa, 15 September 2026 - 12:42 WIB

HUT Lantas ke-71, Ditlantas Polda Riau Sambangi Tiga Purna Bakti, Bawa Pesan Green Policing

Senin, 14 September 2026 - 16:28 WIB

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah

Senin, 14 September 2026 - 07:25 WIB

Hadir Menjaga Keamanan Serta Menyapa dengan Kasih, Kapolsek Binjai Dampingi jemaat Ibadah dan Kegiatan Sosial di Gereja

Minggu, 13 September 2026 - 20:35 WIB

Polsek Stabat Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Kecamatan Stabat

Berita Terbaru

Pemerintah

Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai

Senin, 14 Sep 2026 - 18:33 WIB