Polres Binjai Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Air Dan Sepeda Merk BMX Di Binjai Timur

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI | LENSANUSA.COM – Polres Binjai, Polsek Binjai Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki MS als MELONDS (20) yang diduga sebagai pelaku pencurian terhadap 1 unit mesin air serta 1 unit sepeda merk BMX, dengan TKP di jalan Danau Poso Lk-V kelurahan Sumber Mulyo Rejo kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Awal kejadian, pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 07.00 wib pagi hari, selalu pemilik rumah ibu Nurhayati menghidupkan mesin airnya dan setelah dihidupkan namun air tidak ada juga keluar dari kerannya. Kemudian pelapor langsung membangunkan suaminya dan menyuruh untuk melakukan pengecekan terhadap mesin air di rumahnya.

Baca Juga :  Hari Ke-9 Operasi Keselamatan Toba 2026: Edukasi Diperkuat, Penindakan Turun 55,1 Persen

Sebagai suami yang baik dan patuh terhadap istri, kemudian Andre Irawan langsung mengeceknya dan ternyata mesin air merk Shimizu beserta satu unit sepeda merk BMX sudah hilang dari tempatnya.

” Kemudian pelapor mengecek cctv dan terlihat pada pukul 03.45 wib pelaku masuk kedalam rumah dan melakukan pencurian terhadap satu unit mesin air bersama satu unit sepeda merk BMX dari dalam gudang rumah. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sehingga mendatangi Polsek Binjai Timur untuk membuat laporan.

Hasil penyelidikan oleh Tim, dapat mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap MS als MELON tidak jauh dari rumahnya di jalan Wahidin Gg. Mulyo kelurahan SM. Rejo kecamatan Binjai Timur, Rabu 11 Februari 2026 pukul 16.00 wib.,

Baca Juga :  Polres Binjai Bersama TNI dan Pemko Binjai Laksanakan Patroli Bersama Di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah

Terhadap pelaku MS dijerat dengan pasal
Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 UU No. 1 tahun 2023 KUHP., terang Kapolsek AKP Gusli Effendi.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para pelaku kejahatan di kota Binjai., ujar Kasi Humas. (**/Rosmira)

Berita Terkait

*Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan*
Polsek Siantar Martoba Tangkap Diduga Pelaku Curas Didepan Suzuya
Bupati Kasmarni Tekankan Semangat Gotong Royong saat Membuka TMMD ke-128 di Pinggir
Bupati Kasmarni Tekankan Semangat Gotong Royong saat Membuka TMMD ke-128 di Pinggir
Dirreskrimum Polda Sumut : Residivis Otak Begal Sadis di Marelan-Belawan Dilumpuhkan dengan Timah Panas Usai Melawan Polisi
Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Jatanras Polda Sumut Kejar Pelaku hingga Aceh
Mandek Meski Bukti Lengkap, Publik Soroti Profesionalitas Polsek Tualang
Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:39 WIB

*Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan*

Rabu, 22 April 2026 - 21:32 WIB

Polsek Siantar Martoba Tangkap Diduga Pelaku Curas Didepan Suzuya

Rabu, 22 April 2026 - 21:24 WIB

Bupati Kasmarni Tekankan Semangat Gotong Royong saat Membuka TMMD ke-128 di Pinggir

Rabu, 22 April 2026 - 19:55 WIB

Dirreskrimum Polda Sumut : Residivis Otak Begal Sadis di Marelan-Belawan Dilumpuhkan dengan Timah Panas Usai Melawan Polisi

Rabu, 22 April 2026 - 14:22 WIB

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Jatanras Polda Sumut Kejar Pelaku hingga Aceh

Berita Terbaru